"Pelaku berhasil ditangkap hari ini di Karang Tengah (Tangerang). Hal ini diketahui setelah polisi bekerja sama dengan pihak keluarga," kata Kapolsek Kembangan Kompol Supriadi saat dihubungi, Senin (13/11/2017).
Pihak keluarga mencoba menghubungi pelaku untuk menyerahkan diri. Kepada keluarga, pelaku mengatakan berada di Tangerang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, kedua kakak-adik itu terlibat cekcok sampai berkelahi pada Sabtu (11/11) di rumahnya di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat. Randi meninggal setelah dibacok Rizal.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (aik/nvl)










































