"Pemeriksaan Miryam itu dihadirkan saksi-saksi. Saksi-saksi itu tidak ada yang didampingi oleh pengacara satu pun. Saya khawatir BAP itu sudah diganti-ganti. Dan karena itu, menurut saya, vonisnya itu cacat, karena apa? BAP-nya tidak bisa dipercaya," ujar Wakil Ketua Pansus Angket KPK Teuku Taufiqulhadi saat dihubungi, Senin (13/11/2017).
Taufiq menjelaskan alasan dibentuknya Pansus Angket adalah menyelidiki KPK secara keseluruhan. Pembentukan Pansus tak semata untuk menyelidiki dugaan tekanan yang diberikan penyidik KPK saat pemeriksaan Miryam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pansus dipastikan akan terus bekerja. Pansus akan menggelar rapat internal saat dibukanya masa sidang pada 15 November 2017.
"Oh, tetap (bekerja)," tutur Taufiq.
Selain divonis 5 tahun penjara, Miryam diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan keterangan Miryam soal merasa ditekan dan diancam penyidik KPK tidak terbukti. Pasalnya, saat dikonfrontasi dengan 3 penyidik KPK, yaitu Irwan, Ambarita Damanik, dan Novel, Miryam diketahui diberi kesempatan untuk membaca, mengoreksi, memparaf, dan menandatangani berita acara pemeriksaannya (BAP). (dkp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini