Miryam Terbukti Berbohong, Apa Kabar Pansus Angket KPK?

Miryam Terbukti Berbohong, Apa Kabar Pansus Angket KPK?

Fajar Pratama - detikNews
Senin, 13 Nov 2017 14:41 WIB
Miryam Haryani/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Pansus angket KPK yang dibentuk oleh DPR bermula dari kesaksian anggota DPR Miryam Haryani yang menyatakan dia ditekan Penyidik KPK Novel Baswedan. Kini Miryam sudah terbukti memberikan kesaksian palsu. Bagaimana nasib pansus angket KPK?

Pansus Angket KPK dibentuk pada Mei 2017 lalu. Tim beranggotakan anggota DPR lintas komisi meski tak semua fraksi terlibat.

Pemicu pembentukan pansus diawali dari dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK terkait persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan, penyidik KPK, Novel Baswedan, yang dikonfrontasi dengan politisi Hanura Miryam S Haryani, mengatakan bahwa Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR agar tidak mengungkap kasus korupsi dalam pengadaan e-KTP.

Menurut Novel, hal itu diceritakan Miryam saat diperiksa di Gedung KPK. Sedangkan di sisi lain, Miryam mengaku ditekan oleh Novel dalam memberikan pernyataan itu.

Melalui pansus hak angket, Komisi III ingin rekaman pemeriksaan Miryam di KPK diputar secara terbuka serta beberapa hal lainnya.

Soal siapa yang benar antara Miryam atau Novel pun menjadi perdebatan. Dan pada hari ini, siapa yang pihak yang benar terungkap -- setidaknya di tingkat pengadilan pertama. Hakim pengadilan Tipikor menyatakan Miryam memberikan keterangan palsu.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menyoroti keberadaan pansus pasca putusan terhadap Miryam ini. Berikut pernyataan lengkap Dahnil:

Pansus Angket KPK Berdiri di pijakan Kebohongan Miryam. TERBUKTI.

Pansus angket KPK yang dibentuk oleh DPR bermula dari kesaksian Miryam yang menyatakan dia ditekan Penyidik KPK Novel Baswedan, namun dipersidangan justru yang ditemukan adalah dugaan Miryam ditekan kolega-koleganya di DPR terkait dengan kasus E-KTP.

Vonis Hakim Tipikor hari ini yang menghukum Miryam 5 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah, membuktikan bahwa sejak awal Pansus Angket KPK memang berdiri pada pijakan kebohongan Miryam dan terus memproduksi kebohongan-kebohongan baru untuk mendelegitimasi kerja-kerja pemberantasan korupsi untuk membela kawan sejawat, terang berangkat dari Vonis Terhadap Miryam ini, apa yang dilakukan oleh DPR adalah upaya obstruction of justice, mengganggu proses hukum terkait penyidikan kasus korupsi.

Bagi saya, persekongkolan sempurna untuk melemahkan KPK ini diduga melibatkan banyak pihak, dan eksekutif, legislatif dan penegak hukum lainnya yang memang tidak mau agenda pemberantasan korupsi di Indonesia berjalan dengan baik, saya sepakat bila banyak yang harus diperbaiki di KPK, khususnya ancaman "kuda Troya" yang merusak dari dalam KPK, yang sudah banyak disebut, termasuk oleh Miryam terkait dugaan penyidik yang berkomunikasi intens dengan anggota DPR. Termasuk, dugaan perusakan barang bukti yang diduga dilakukan oleh 2 penyidik KPK asal kepolisian yang sampai dengan detik ini tidak jelas penyelesaiannya.

Namun, apa yang dilakukan oleh Pansus Angket KPK justru tidak menyasar masalah itu, mereka justru aktif menyasar Novel Baswedan dan penyidik-penyidik yang sedang menyelesaikan kasus-kasus besar korupsi. Jadi, berangkat dari fakta ini saya berulangkali mengingatkan KPK untuk tampil lebih berani baik membersihkan diri dari dalam maupun berani melawan dengan terang dan tegas terkait dengan pelemahan dari luar.

Salam
Dahnil Anzar Simanjuntak
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah (fjp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads