Percakapan itu mulanya membahas soal konflik utang antara Anang dengan Johannes Marliem. Sugiharto menjelaskan pertemuan itu terjadi di ruangannya saat awal proyek e-KTP dibahas.
Setelah diputar percakapan, jaksa menanyakan konteks percakapan itu kepada Sugiharto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga: Perkenalkan 'Sang Kasir', Andi Narogong
Sugiharto kemudian mengatakan AN yang dimaksud adalah Andi. Percakapan itu kemudian berlanjut hingga menyebut soal jatah fee untuk bos Andi yang disebut SN alias Setya Novanto.
"Bosnya Andi ya SN. SN ya Setya Novanto. Itu terkait jatah uang untuk SN. Ada hitung-hitungan antara Anang sama Johanes Marliem yaitu ada hitung-hitungan di lapangan," kata Sugiharto.
Sugiharto menyebut perhitungan jatah untuk Novanto itu belum dihitung resmi. Namun, estimasinya Novanto akan mendapat sekitar Rp 60 miliar.
"Belum dihitung, tapi kalau bisa Rp 100 miliar," ujar Sugiharto.
"Ini bapak ada bilang kalau dulu 10 terus kalau sekarang adanya 6, itu maksudnya apa?" tanya jaksa pada KPK Wawan.
"Rp 60 miliar untuk bosnya Andi," jawab Sugiharto. (ams/asp)










































