"Pelaku menggunakan ini (obat nyamuk) untuk mendiamkan korban, hingga disemprot agar diam, padahal ini racun," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Roycke Harry Langie kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jalan S Parman, Palmerah Jakarta Barat, Minggu (12/11/2017).
Selain itu, Novi juga mengikat tangan dan kaki anaknya itu. Polisi memastikan ada luka di bagian kaki dan tangan anak 5 tahun itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (11/11) pada pukul 17.30 WIB, di rumah kos Novi di Jalan Asem Raya, Kebon Jeruk Jakarta Barat. Usai melakukan tindakan itu, si anak lemas.
Novi pun panik. Dia lalu memesan ojek online dan membawa anaknya ke RS Graha Kedoya.
"Keterangan dokter, sampai di RS sudah meninggal," kata Roycke.
Atas perbuatannya, Novi ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 76 c Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(dhn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini