Ibu yang Bunuh Anaknya di Jakbar Ditetapkan Jadi Tersangka

Ibu yang Bunuh Anaknya di Jakbar Ditetapkan Jadi Tersangka

Arief Ikhsanudin - detikNews
Minggu, 12 Nov 2017 14:23 WIB
Foto: Ilustrasi
Jakarta - Polisi menetapkan Novi Wanti (30) sebagai tersangka kasus pembunuhan. Novi diduga membunuh anaknya, GW (5).

"Iya sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Roycke Harry Langie di kantornya, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Minggu (12/11/2017).

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (11/11). Novi diduga menganiaya GW hingga akhirnya tewas di kosan di Jalan Asem Raya, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari hasil pemeriksaan sementara, terdapat luka dan bekas ikatan di tangan korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah melakukan penganiayaan, Novi sempat memesan ojek online untuk membawa anaknya ke rumah sakit. Sesampainya di rumah sakit, GW dinyatakan sudah meninggal dunia.

Novi dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 76 c Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman maksimal 15 tahun penjara," ucap Roycke. (aik/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads