"Iya sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Roycke Harry Langie di kantornya, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Minggu (12/11/2017).
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (11/11). Novi diduga menganiaya GW hingga akhirnya tewas di kosan di Jalan Asem Raya, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari hasil pemeriksaan sementara, terdapat luka dan bekas ikatan di tangan korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Novi dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 76 c Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman maksimal 15 tahun penjara," ucap Roycke. (aik/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini