Manuver Novanto Lawan KPK: Praperadilan, Lapor Polisi, Upaya Politik

Manuver Novanto Lawan KPK: Praperadilan, Lapor Polisi, Upaya Politik

Denita BR Matondang - detikNews
Jumat, 10 Nov 2017 19:15 WIB
Manuver Novanto Lawan KPK: Praperadilan, Lapor Polisi, Upaya Politik
Setya Novanto (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, akan melawan penetapan tersangka terhadap kliennya oleh KPK. Ada tiga upaya hukum yang akan dilakukan, apa saja?

"Sebagaimana saya sampaikan pada media-media sebulan lalu, jika KPK nekat menerbitkan sprindik atau SPDP baru dengan kasus yang sama, tim kuasa hukum akan mengambil langkah hukum," kata Fredrich ketika dimintai konfirmasi, Jumat (10/11/2017).

[Gambas:Video 20detik]

Fredrich pun merinci upaya tersebut sebagai berikut:

1. Mengajukan praperadilan
2. Melaporkan tindak pidana sebagaimana Pasal 414 dan 421 KUHP serta Pasal 23 UU 31 Tahun 1999 tentang melawan putusan pengadilan
3. Melakukan upaya manuver politik karena ada upaya mengerdilkan Partai Golkar

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk poin ketiga, Fredrich menyebut penetapan tersangka terhadap Novanto, sebagai Ketua Umum Partai Golkar, merupakan upaya kriminalisasi. Dia pun yakin semua kader Golkar tidak akan terima.


"Sekarang kalau ketua umummya dikriminalitaskan itu bentuk pengkerdilan. Kan semua kader Golkar tidak terima digituin berarti ini kan menjatuhkan reputasi Golkar kan," tegas Fredrich.

Sebelumnya, Novanto disangka terlibat kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP bersama beberapa tersangka lain. Ini kedua kalinya KPK menjerat Novanto setelah kalah melalui praperadilan.


"KPK menerbitkan sprindik pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI. SN selaku anggota DPR RI bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto, diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantornya, sore tadi.

Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mantan anggota Komisi II DPR itu disangka melakukan korupsi bersama-sama dengan tersangka lain yang sudah ditetapkan, yaitu Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan Anang Sugiana Sudihardjo. (dhn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads