"Sebagaimana saya sampaikan pada media-media sebulan lalu, jika KPK nekat menerbitkan sprindik atau SPDP baru dengan kasus yang sama, tim kuasa hukum akan mengambil langkah hukum," kata Fredrich ketika dimintai konfirmasi, Jumat (10/11/2017).
1. Mengajukan praperadilan
2. Melaporkan tindak pidana sebagaimana Pasal 414 dan 421 KUHP serta Pasal 23 UU 31 Tahun 1999 tentang melawan putusan pengadilan
3. Melakukan upaya manuver politik karena ada upaya mengerdilkan Partai Golkar
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang kalau ketua umummya dikriminalitaskan itu bentuk pengkerdilan. Kan semua kader Golkar tidak terima digituin berarti ini kan menjatuhkan reputasi Golkar kan," tegas Fredrich.
Sebelumnya, Novanto disangka terlibat kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP bersama beberapa tersangka lain. Ini kedua kalinya KPK menjerat Novanto setelah kalah melalui praperadilan.
Baca juga: Jumat Keramat untuk Novanto |
"KPK menerbitkan sprindik pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI. SN selaku anggota DPR RI bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto, diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantornya, sore tadi.
Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mantan anggota Komisi II DPR itu disangka melakukan korupsi bersama-sama dengan tersangka lain yang sudah ditetapkan, yaitu Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan Anang Sugiana Sudihardjo. (dhn/dhn)











































