Novanto Tersangka Lagi, Doli Kurnia: KPK Perlu Jemput Paksa

Novanto Tersangka Lagi, Doli Kurnia: KPK Perlu Jemput Paksa

Elza Astari Retaduari - detikNews
Jumat, 10 Nov 2017 18:26 WIB
Novanto Tersangka Lagi, Doli Kurnia: KPK Perlu Jemput Paksa
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK. Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) meminta KPK segera menjemput paksa Novanto.

"Kita tentu harus memberi apresiasi atas keteguhan dan konsistensi KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi. Walaupun kita semua tahu, khusus dalam mengungkap keterlibatan SN (Setya Novanto), KPK menghadapi jalan berliku dan tantangan yang luar biasa besar," ujar Ketua GMPG Ahmad Doli Kurnia dalam keterangan tertulis, Jumat (10/11/2017).

Ini kedua kalinya KPK menjerat Novanto setelah kalah melalui praperadilan. KPK menerbitkan sprindik atas nama tersangka Novanto pada 31 Oktober 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK secara bertubi-tubi mendapatkan tekanan, hambatan, bahkan pukulan, bukan saja dari SN secara langsung, tetapi juga dengan menggunakan lembaga-lembaga negara, seperti DPR, pengadilan, kepolisian, dan bisa jadi yang lain. Pejabat tinggi negara pun ada yang terindikasi kuat melindungi SN," sebut Doli.

[Gambas:Video 20detik]


Dengan penetapan Ketum Golkar itu sebagai tersangka, dia meminta KPK tetap bisa solid, konsisten, jujur, cerdik, dan tegas. Doli pun meminta lembaga antirasuah itu tidak mudah 'masuk angin' dalam mengusut kasus ini.

"Jangan lagi mau diakal-akali dengan berbagai alasan untuk mangkir yang bisa menghambat kelancaran proses penegakan hukum. Dengan pengalaman sebelumnya kemarin, KPK harus segera bisa menangkap SN," tuturnya.

"Bila perlu jemput paksa. Hal itu perlu dilakukan segera, sebelum SN melakukan banyak lagi manuver menghalang-halangi penyidikan, bisa menghilangkan barang bukti, bahkan menyerang kembali KPK dengan kewenangan yang masih dimilikinya saat ini," sambung Doli.

Kepada Presiden Joko Widodo, GMPG berharap Jokowi bisa menunjukkan dukungan kepada KPK untuk segera menuntaskan kasus e-KTP. Dukungan yang dimaksud Doli adalah memberi keleluasaan yang penuh kepada KPK untuk bekerja sesuai kewenangan yang diatur dalam undang-undang.


"Dan menjamin tidak ada kekuatan apa pun, baik oknum ataupun lembaga yang mengatasnamakan pemerintah atau Istana, yang bisa intervensi, ikut 'cawe-cawe', mempengaruhi putusan untuk melindungi SN, seperti yang terindikasi sebelumnya," kata dia.

"Dan buat kita, warga Golkar, utamanya DPP, juga tokoh-tokoh senior, termasuk stakeholder DPD-DPD, berhentilah 'bermain-main' dengan situasi yang menyandera Partai Golkar seperti saat ini. Sudah saatnya kita semua mengedepankan kepentingan partai," tambah Doli.


Menurutnya, Golkar harus diselamatkan. Doli pun kembali meminta Novanto segera diganti dari posisinya sebagai Ketua Umum Golkar.

"Jangan karena urusan kepentingan pribadi-pribadi atau kelompok, terus 'bermanis-manis', berkamuflase, melindungi SN, sementara Golkar di mata publik luluh lantak. Segera ambil sikap, ganti SN! Karena sudah melakukan pelanggaran AD/ART, yaitu pencemaran nama baik Partai Golkar," tegasnya.

Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mantan anggota Komisi II DPR itu disangka melakukan korupsi bersama-sama dengan tersangka lain yang sudah ditetapkan, yaitu Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Markus Nari. (elz/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads