KPK Siapkan Strategi Hadapi Perlawanan Novanto Lagi

KPK Siapkan Strategi Hadapi Perlawanan Novanto Lagi

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Jumat, 10 Nov 2017 18:02 WIB
KPK Siapkan Strategi Hadapi Perlawanan Novanto Lagi
Setya Novanto (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - Setya Novanto kembali berstatus tersangka kasus korupsi e-KTP. Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, memastikan akan melakukan perlawanan. Apa strategi KPK?

"Sepanjang itu memang tersedia jalur hukumnya, tentu KPK akan menghadapi sesuai aturan hukum yang berlaku juga. Jadi misal ketika ada perlawanan dari aspek substansi, kita menghadapi dengan substansi itu. Jadi ada proses-proses yang dilalui. Yang pasti, KPK akan terus mengembangkan kasus e-KTP ini," ujar Kabiro Humas KPK kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta selatan, Jumat (10/11/2017).

[Gambas:Video 20detik]

Setelah penetapan tersangka yang diumumkan sore ini oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, KPK akan bergerak memeriksa saksi untuk Ketua DPR itu. KPK berkomitmen menuntaskan kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi-saksi akan kita lakukan pemeriksaan hingga dalam kasus penyidikan e-KTP dengan tersangka SN (Setya Novanto) ini untuk menggali lebih jauh konstruksi besar dari kasus e-KTP ini, dan dugaan peran tersangka bersama sejumlah pihak lainnya," tegas Febri.

Novanto disangka terlibat kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP bersama beberapa tersangka lain. Ini kedua kalinya KPK menjerat Novanto setelah kalah melalui praperadilan.


"KPK menerbitkan sprindik pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI. SN selaku anggota DPR RI bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi," ujar Saut.

Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Novanto disangka melakukan korupsi bersama-sama dengan tersangka lain yang sudah ditetapkan, yaitu Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan Anang Sugiana Sudihardjo. (nif/dhn)


Berita Terkait