"Ada pertanyaannya kan, ERP itu untuk mobil, bagaimana motor? Saya bilang kan harus adil juga. Kalau mobil kena, ya motor juga harus kena," kata Sandiaga saat dimintai konfirmasi soal penerapan sistem ERP untuk sepeda motor, di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2017).
Sandiaga mengaku sudah meminta pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengkaji rencana tersebut dari segala aspek. Mulai dari teknologinya sampai besaran tarifnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, penerapan sistem ERP ini baru sebatas rencana. Realisasinya pun masih menunggu keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal pencabutan larangan sepeda motor melintasi ruas Jl Sudirman dan Jl MH Thamrin.
"Kita lihat kajiannya. Jadi jangan terlalu berspekulasi. Kalau memang memungkinkan kita nggak mau langsung mengambil keputusan, tapi kita lihat datanya. Kita lihat hasil dari desainnya," tuturnya.
Wacana pemberlakuan ERP untuk sepeda motor merupakan pengembangan dari wacana pencabutan larangan sepeda motor di Jl MH Thamrin. Dengan diperbolehkannya motor melintas di kawasan tersebut, maka sistem ERP juga harus diterapkan kepada motor.
"Saya sampaikan kepada semua bahwa kami menginginkan agar kendaraan roda dua bisa menggunakan Jl Sudirman dan Thamrin," kata Anies di Balai Kota, Senin (6/11).
(idh/idh)











































