"Saya rasa panggilan penegak hukum, kepolisian, yang dipanggil harus hadir," kata Saefullah di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2017).
Saefullah mengatakan pemanggilan tersebut perlu didatangi untuk menjelaskan duduk permasalahan yang sebenarnya. Dia menuturkan keterangan di kepolisian akan dapat membantu menjelaskan hal-hal terkait reklamasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Edi Sumantri dan Kepala Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Dwi Hariyantono tidak menghadiri panggilan polisi terkait kasus NJOP reklamasi pulau Teluk Jakarta di Mapolda Metro Jaya. Keduanya berhalangan hadir karena harus menghadiri rapat.
"Jadi ada surat dari yang bersangkutan yang masuk ke Polda Metro, ke Krimsus bahwa yang bersangkutan minta schedule ulang. Hari ini yang bersangkutan ada kegiatan rakor (rapat koordinasi)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/11).
Sedianya, keduanya diperiksa penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya pukul 11.00 WIB tadi. Karena tidak bisa hadir, penyidik menjadwal ulang pemeriksaan untuk keduanya pada pekan depan.
"Makanya nanti untuk Kepala KJPP akan kami agendakan lagi hari Senin tanggal 13 November, sedangkan untuk kepala BPRD akan kami minta keterangan schedule-nya tanggal 15 (November) Hari Rabu depan," imbuh Argo. (tor/tor)
