Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menganggap bila laporan itu mengafirmasi kinerja KPK sebagai sistem, bukan individu. Oleh sebab itu, menurutnya, laporan itu tidak akan berdampak apapun pada KPK.
"Yang menuntut juga menganggap bahwa mereka juga bagian dari sistem di KPK. Itu bagus, menunjukkan bahwa sistem di KPK bekerja. Saut Situmorang menandatangani itu bukan keinginan saya pribadi, ya nggak. Itu memang sistem yang bekerja," kata Saut di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya penyidik yang mengajukan langkah-langkah berikutnya seperti apa, dan pimpinan memutuskan. Jadi itu sudah betul karena mereka bagian dari sistem. Itu menunjukkan nanti kita menjawab bahwa sistem bekerja di KPK," ucapnya.
Pengacara Novanto melaporkan tindakan hukum KPK terkait Novanto pascakemenangan di praperadilan pada 29 September 2017. Pengacara Novanto menyebut segala sesuatu yang dilakukan KPK menjadi tidak sah setelah praperadilan menggugurkan status tersangka kliennya.
"Pengacara Setnov kemudian melaporkan bahwa semua administrasi dan semua tindakan hukum yang dilakukan sebelum keputusan praperadilan dianggap tidak sah. Administrasinya berarti dianggap tidak sah, berarti adanya dilaporkan pemalsuan. Kemudian tindakan hukum seperti pencegahan (Novanto) dianggap tidak sah sehingga ini dianggap melanggar Pasal 421 KUHP, yaitu menyalahgunakan kewenangan," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Hotel Mercure Convention Centre Ancol, Jakarta Utara, Kamis (9/11).
Laporan pengacara Novanto, Sandy Kurniawan, naik ke tingkat penyidikan setelah Bareskrim memeriksa enam orang, yakni 1 saksi pelapor, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli hukum tata negara.
Setelah pemeriksaan itu, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim melakukan gelar perkara dan memutuskan menaikkan status laporan ke tahap penyidikan pada Selasa, 7 November, dan menerbitkan SPDP. Namun status dua pimpinan KPK yang dilaporkan, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, masih sebagai terlapor, bukan tersangka. (nif/dhn)