"Semuanya berawal dari laporan tanggal 9 Oktober oleh pengacara Setnov yang melaporkan 2 orang pimpinan KPK, Direktur Penyidikan Brigjen Aris Budiman dan juga ada beberapa penyidik," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Hotel Mercure Convention Centre Ancol, Jakarta Utara, Kamis (9/11/2017).
Pengacara Novanto melaporkan tindakan hukum KPK terkait Novanto pascakemenangan di praperadilan pada 29 September 2017. Pengacara Novanto menyebut segala sesuatu yang dilakukan KPK menjadi tidak sah setelah praperadilan menggugurkan status tersangka kliennya.
"Pengacara Setnov kemudian melaporkan bahwa semua administrasi dan semua tindakan hukum yang dilakukan sebelum keputusan praperadilan dianggap tidak sah. Administrasinya berarti dianggap tidak sah, berarti adanya dilaporkan pemalsuan. Kemudian tindakan hukum seperti pencegahan (Novanto) dianggap tidak sah sehingga ini dianggap melanggar Pasal 421 KUHP, yaitu menyalahgunakan kewenangan," papar Tito.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah pemeriksaan itu, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim melakukan gelar perkara dan memutuskan menaikkan status laporan ke tahap penyidikan pada Selasa, 7 November.
"Tapi dalam surat SPDP ini terhadap dua orang yang dilaporkan, di situ disebutkan sebagai terlapor. Jadi memberitahukan sebagai terlapor, bukan tersangka," tegas Tito. (fdn/dhn)