dr Helmi Pembunuh dr Letty Diancam Hukuman 20 Tahun

dr Helmi Pembunuh dr Letty Diancam Hukuman 20 Tahun

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 10 Nov 2017 01:01 WIB
Foto: dr Ryan Helmi (dok Istimewa)
Jakarta - dr Ryan Helmi memberondong istrinya dr Letty Sultri (46) dengan tembakan hingga 6 kali hingga tewas. Helmi diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Tersangka dikenai pasal 340 dan 338 KUHP (tentang pembunuhan berencana)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/11/2017).

[Gambas:Video 20detik]


Hingga saat ini Helmi masih menjalani proses pemeriksaan di kepolisian. Helmi juga sudah dites urine untuk mengetahui apakah pelaku mengkonsumsi narkotika.

Polisi juga akan melakukan tes kejiwaan pada Helmi untuk memastikan kondisi mentalnya. Saat dibawa ke ruang pemeriksaan di Gedung Reskrimum Polda Metro Jaya, Helmi memalingkan muka ketika wartawan menyoroti wajahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya nggak mau ada wartawan ah," kata Helmi sambil bersembunyi di balik badan anggota yang mengawalnya.

Helmi tampak kusam. Baju kemeja yang dikenakannya tampak lusuh. Ia terus menundukkan wajah saat diikuti wartawan.


Helmi dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Untuk diketahui pasal 338 berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, karena bersalah telah melakukan "pembunuhan" dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun."

Sedangkan Pasal 340 mengandung aturan: "Barang siapa yang dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun." (ams/yas)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads