Kasus Surat Pimpinan KPK, PAN Yakin Jokowi Hentikan Kegaduhan

Kasus Surat Pimpinan KPK, PAN Yakin Jokowi Hentikan Kegaduhan

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Kamis, 09 Nov 2017 18:40 WIB
Ketum PAN Zulkifli Hasan (Dok PAN)
Jakarta - PAN berharap kasus terkait dugaan surat palsu terhadap dua pimpinan KPK tak menimbulkan kegaduhan. PAN yakin Presiden Jokowi akan turun tangan.

"Saya berharap, ini kegaduhan-kegaduhan baru, kalau itu terjadi, akan muncul, tentu akan merugikan citra pemerintah, akan merugikan citra Pak Presiden. Oleh karena itu, saya berharap ini tidak terjadi dan waktunya kita menghentikan kegaduhan-kegaduhan yang tidak perlu," ujar Ketum PAN Zulkifli Hasan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (9/11/2017).

[Gambas:Video 20detik]


Zulkifli yakin Jokowi dapat menghentikan polemik ini. Zulkifli tak ingin negara ini kembali gaduh.

"Presiden akan menghentikan kegaduhan yang nggak perlu," sebut dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut tim penyidik masih menyidik kasus dugaan surat palsu dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Tito menegaskan kasus yang ditangani Bareskrim ini tidak akan mempengaruhi hubungan Polri dengan KPK.


"Saya menyampaikan komitmen, prinsip tidak ingin membuat masalah menjadi gaduh, kemudian tidak ingin juga membuat hubungan Polri dengan KPK kemudian menjadi tidak baik," ujar Tito.

Terkait penerbitan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan terlapor Agus dan Saut, Kapolri memanggil penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim. Tito mendapatkan laporan kasus itu dari pihak Setya Novanto pada 9 Oktober.

Agus dan Saut dilaporkan atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu serta menyalahgunakan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP.

Soal penyidikan kasus dugaan surat palsu, KPK menegaskan surat pencegahan Novanto sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (gbr/dkp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads