"Saya menyampaikan komitmen, prinsip tidak ingin membuat masalah menjadi gaduh, kemudian tidak ingin juga membuat hubungan Polri dengan KPK kemudian menjadi tidak baik," ujar Tito di Mapolda Metro Jaya kepada wartawan, Kamis (9/11/2017).
Penegasan ini disampaikan Tito terkait hubungan KPK dengan Polri dalam kasus dua pimpinan KPK yang dilaporkan pengacara Setya Novanto, Sandy Kurniawan. Tito menyebut hubungan Polri dengan penegak hukum lainnya, yakni KPK dan kejaksaan, tetap dijaga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait penerbitan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan terlapor Agus dan Saut, Kapolri memanggil penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim. Tito mendapatkan laporan kasus itu dilaporkan pihak Setya Novanto pada 9 Oktober.
Agus dan Saut dilaporkan atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu serta menyalahgunakan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP.
Soal penyidikan kasus dugaan surat palsu, KPK menegaskan surat pencegahan Novanto sudah sesuai aturan yang berlaku, yaitu dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (fdn/tor)