Gugat Dinas Bina Marga DKI, Kepala SPBU: Omzet Kami Turun 50%

Gugat Dinas Bina Marga DKI, Kepala SPBU: Omzet Kami Turun 50%

Hary Lukita Wardani - detikNews
Kamis, 09 Nov 2017 17:03 WIB
Foto: SPBU 34-10402 yang omzetnya turun (Lukita-detikcom)
Jakarta - Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta digugat oleh pengelola SPBU karena membangun underpass (terowongan) Matraman yang menyebabkan omzet menurun. Kepala SPBU 34-10402 Jamal membenarkan hal tersebut, saat ini omzetnya turun hingga 50 persen.

"Jadi penurunannya itu bertahap karena mereka juga pengerjaannya bertahap ya, itu di bulan Juli sebelum lebaran itu mereka udah pengerjaan, turunlah sekitar 20 persen awalnya. Terus bertahap lagi Agustus mencapai angka hampir 50 persen diawal Agustus, sampai sekarang tuh udah hampir 50 persen lebih penurunannya," ujar Jamal saat ditemui di Kantor SPBU 34-10402, Jalan Pramuka, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2017).

Gugat Dinas Bina Marga DKI, Kepala SPBU: Omzet Kami Turun 50%Foto: Pengelola SPBU (Lukita -detikcom)


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SPBU tersebut berada di Jalan Pramuka, Jakarta Pusat. Tetapi dia mengaku SPBU nya mengalami penurunan omzet akibat proyek Underpass Matraman.

Menurut Jamal penurunan terjadi akibat akses jalan yang menyempit tepat di depan SPBU. Juga contra flow yang diberlakukan dari arah Pramuka-Proklamasi.

Diketahui sistem contra flow sendiri diberlakukan dari pukul 10.00-22.00 WIB juga hari libur seperti Sabtu-Minggu. Sedangkan pukul 06.00-10.00 WIB dan malam hari diberlakukan jalur normal.

"Semua dari motor, mobil, truk itu semua mengalami penurunan. Yang sangat mempengaruhi itu akses jalan (yang menyempit) sama contra flow (dari arah Pramuka ke Proklamasi)," jelas Jamal.

"Mereka menerapkan contra flow itu Sabtu minggu juga diterapkan sedangkan keadaan itu nggak macet dan malam pun masih diterapkan contra flow hanya normal itu dari pukul 06-10.00 WIB. Sedangkan dari pukul 22.00 WIB malam sampai pukuk 06.00 WIB normal tapi kendaraan juga nggak banyak lalu lalang tapi dibikin contra flow," ungkapnya.

Jamal menuturkan saat ini ia hanya memasok sekitar 12 ton bahan bakar untuk semua produk. Padahal sebelumnya ia bisa mencapai 24-26 ton perharinya, belum lagi peralatan yang kusam karena kena debu.

"Biasanya saya 24-26 ton perhari tapi sekarang hanya 12 ton bahan bakar untuk semua produk dan juga imbas dari ini bisa dilihat juga dalam arti peralatan saya kusam, kan kena debu dan awal pengerjaan mereka nggak ada tuh yang namanya penanggulangan untuk debu itu. Itu kan juga merusak kesehatan," paparnya.



Jamal mengatakan sebelum melayangkan gugatan, pihaknya telah mencoba menghubungi Dinas Bina Marga Provinsi DKI dan PT. Jaya Konstruksi. Bahkan Jamal dua kali menyambangi kantor pusat PT. Jaya Konstruksi untuk komunikasi namun menurut Jamal, pihak tergugat tidak mau bertemu.

"Sudah ada komunikasi dengan Bina Marga dan Jaya Konstruksi. Sudah dua kali kita somasi tapi tidak ada tanggapan, kita sudah datangi ke kantor Jaya Konstruksi di Bintaro dua kali itu untuk musyawarah tapi nggak bersedia ketemu pihaknya," terang Jamal.

Ia menyebut gugatan ganti rugi sebesar Rp. 8 miliyar itu masih bisa dibicarakan. Pada dasarnya gugatan ini dilayangkan untuk mencari solusi bersama agar tidak ada yang dirugikan.

"Nggak juga (harus dibayar semua) yang penting di antara kita nggak ada yang rugi lah, karena saat ini saya sangat dirugikan banget," ucap Jamal.



Pihak SPBU Sudah Pernah Temui Dinas Bina Marga DKI

Selain itu Pengacara SPBU, Yudha Ramon menerangkan akan mengajukan permohonan audiensi kepada Wakil Guberbur DKI Jakarta Sandiaga Uno. Ia juga berterimakasih kepada Gubernur DKI Anies Baswedan yang telah mengungkap fakta banyaknya overpass dan underpass di Jakarta tidak dibangun dengan amdal lalu lintas.

"Kita akan ajukan permohonan audiensi (dengan Sandiaga), tapi belum pasti sedang disiapkan suratnya," imbuhnya.

"Kita juga terima kasih, Pak Anies sudah buka fakta bahwa banyak overpass dan underpass di Jakarta tidak dibangun dengan amdal lalin, termasuk di Matramam," ucap Yudha.

Sebelumnya Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan kejaksaan dilibatkan untuk memberi bantuan hukum ke Bina Marga DKI. Kejati nantinya akan bertindak sebagai pengacara bagi Dinas Bina Marga DKI.

Yudha menanggapi positif hal tersebut. "Ya baguslah kalau begitu," kata dia. Jadwal sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 16 November mendatang.

(lkw/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads