"Pada saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha melakukan perlawanan dan berusaha kabur. Akhirnya dilakukan tindakan tegas ke arah kaki kiri," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Ahmad Alexander Yurikho saat dikonfirmasi, Kamis (9/11/2017).
Yusman ditangkap pada Rabu (8/11) di Kampung Buaran, Kota Tangerang. Dia terakhir melakukan aksi perampokan pada Jumat (27/10) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban baru selesai mengambil uang dari bank BCA Teras Kota. Setiba di TKP merasa ban mobilnya kempes, kemudian korban berhenti lalu turun dari mobil sambil membawa tas yang berisi uang tunai sejumlah Rp 42 juta dan 3 buah handphone," papar Alexander.
Yusman dan komplotannya lalu datang menggunakan 2 sepeda motor. Tas berisi uang milik korban langsung dirampas dan dibawa kabur pelaku.
"Hasil interogasi bahwa pelaku mengakui sudah 7 kali melakukan aksinya, 5 kali kempis ban, 2 kali pecah kaca. 3 dari tujuh korban merupakan nasabah yang baru mengambil uang," lanjut Alexander.
Selain menangkap Yusman, polisi juga masih menyita barang bukti di antaranya handphone milik korban dan sepeda motor pelaku. Dia dikerjai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (abw/jbr)











































