"Penyidik saya minta hati-hati betul untuk menangani ini, karena ini masalah celah hukum yang interpretasinya bisa berbeda-beda, dari satu ahli ke ahli lainnya. Karena itu, harus dilakukan secara imbang," ujar Tito kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/11/2017).
Agus dan Saut dilaporkan karena diterbitkannya surat cegah ke luar negeri untuk Setya Novanto terkait kasus e-KTP. Laporan yang dibuat tim pengacara Setya Novanto naik ke tingkat penyidikan setelah Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim memeriksa enam orang, yakni 1 saksi pelapor, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli hukum tata negara.
"Karena ini relatif baru status tersangka yang dinyatakan tidak sah, apakah tindakan-tindakan terhadap tersangka setelah dinyatakan tidak sah itu memiliki dampak hukum. (Apakah) seorang tersangka yang dinyatakan statusnya tidak sah bisa melakukan tuntutan hukum. Misalnya ketika dia ditangkap, apakah dia merasa tidak sah dia ditangkap kemudian melakukan proses hukum. Ini saya kira suatu permasalahan hukum yang menarik," papar Tito.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penegasan ini disampaikan Tito terkait pertanyaan wartawan soal hubungan KPK dengan Polri dalam kasus dua pimpinan KPK. Tito menyebut hubungan Polri dengan penegak hukum lainnya, yakni KPK dan kejaksaan, tetap dijaga. (fdn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini