Sembari Menunduk, Istri Andi Narogong Bungkam Usai Diperiksa KPK

Sembari Menunduk, Istri Andi Narogong Bungkam Usai Diperiksa KPK

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Kamis, 09 Nov 2017 14:42 WIB
Sembari Menunduk, Istri Andi Narogong Bungkam Usai Diperiksa KPK
Inayah (Foto: Nur Indah Fatmawati/detikcom)
Jakarta - Istri Andi Agustinus alias Andi Narogong, Inayah, usai menjalani pemeriksaan di KPK terkait penyidikan baru kasus e-KTP. Namun dia enggan menyampaikan materi pemeriksaannya.

Inayah yang mengenakan terusan hitam ini keluar dari KPK, Jalan Kuningan Persada, Kamis (9/11/2017) sekitar pukul 14.32 WIB. Dia hanya diam sambil menunduk hingga rambutnya terurai menutupi wajah.

Inayah menolak berbicara saat ditanya bersaksi untuk tersangka siapa. Dia hanya melempar senyum sambil menunduk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Inayah, beberapa saksi terkait kasus e-KTP hari ini juga turut diperiksa, antara lain Direktur Keuangan PT Quadra Solution Willy Nusantara Najoan dan pengusaha Made Oka Masagung. Tampak setelah Inayah, Made Oka juga selesai menjalani pemeriksaan, tetapi bungkam ketika ditanya wartawan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi konfirmasi mereka diperiksa terkait penyidikan baru kasus e-KTP.

"Beberapa saksi diperiksa untuk pwnyidikan baru kasus e-KTP. KPK memastikan penanganan kasus ini akan terus dilakukan. Karrna ini adalah amanat UU dan publik sangat dirugikan akibat sebuah kasus korupsi," ujar Febri.

Terlepas dari itu, Inayah sudah dicegah bepergian oleh KPK sebanyak 2 kali terkait kasus e-KTP. Dia dicegah sejak 4 Oktober 2017 kemarin hingga 6 bulan selanjutnya.

Sebelumnya, dalam persidangan majelis hakim mengkonfirmasi aset-aset yang dimiliki Andi Narogong kepada Inayah. Inayah membenarkan, mulai aset tanah, bangunan, hingga kendaraan.

"Waktu di penyidikan Saudara ditanya sejumlah aset Andi Narogong dan semua Anda benarkan. Ada misalnya 1 unit mobil Range Rover Sport warna hitam tahun 2015, 1 unit Toyota Alphard B-30, terus 1 deret rangkaian aset ini dari nomor 1 sampai 18 mulai dari aset tanah dan bangunan di Tebet Timur dan seterusnya," tutur hakim John Halasan, Senin (28/8).

"Memang benar, punya," jawab Inayah.


(nif/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads