Menanggapi gugatan itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan belum mengetahui informasi tersebut. Namun, dia menindaklanjuti dengan meminta penjelasan Dinas Bina Marga DKI Jakarta.
"Belum, belum ada (informasi). Nanti saya minta masukan dulu dari Bina Marga," terang Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sandiaga melanjutkan yang mesti dilakukan dalam melaksanakan kebijakan adalah memastikan kebijakan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. Meski demikian, Sandiaga tak menampik dalam pelaksanaan kebijakan Pemprov DKI Jakarta harus pula memikirkan dampaknya.
"Kewajiban Pemprov adalah memastikan tentunya kita sesuai perundangan-undangan, ketentuan yang berlaku. Nanti akan saya lihat. Tapi juga salah satu fungsi dari Pempov kan agar menciptakan iklim usaha yang kondusif," papar dia.
Namun pada dasarnya, lanjut dia, yang terpenting adalah hajat hidup orang banyak harus diprioritaskan.
"Tapi yang penting hajat hidup orang banyak didahulukan oleh Pemrpov tanpa melanggar ketentuan perundangan-undangan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, UD Nina Usman selaku pengelola SPBU menggugat Bina Marga DKI karena omzet SPBU-nya menurun sejak Juli hingga September 2017. Penggugat meminta Bina Marga DKI Jakarta mengganti kerugian Rp 8 miliar. (fdu/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini