WNI Eksodus 98 yang Dideportasi dari AS Masih Jalani Proses Hukum

WNI Eksodus 98 yang Dideportasi dari AS Masih Jalani Proses Hukum

Seysha Desnikia - detikNews
Kamis, 09 Nov 2017 12:52 WIB
WNI Eksodus 98 yang Dideportasi dari AS Masih Jalani Proses Hukum
Jubir Kemlu (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Pihak Kemlu RI masih memproses warga negara Indonesia eksodus 1998 yang dideportasi pemerintah AS. Para WNI itu masih berada di AS karena sedang menjalani proses hukum.

"Kita masih dalam proses ya, mereka ada beberapa WNI yang masuk daftar untuk dideportasi. Intinya, mereka semua ini masih dalam proses hukum," ujar jubir Kemlu Arrmanatha Nasir di kantornya, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arrmanatha menjelaskan, sebagian dari WNI yang dideportasi tersebut sedang mencoba jalur hukum untuk bisa tetap berada di Amerika. Kemlu juga menyediakan pengacara untuk pendampingan.

"Prosedurnya masih terus berlangsung, dan kita terus mengikuti perkembangan proses hukumnya," tutur Arrmanatha.

Pemerintah AS mendeportasi warga negara Indonesia yang dianggap ilegal atau overstayed. Menanggapi itu, pemerintah RI akan membantu proses hukum para WNI yang sedang mengajukan gugatan.

"Kami sudah melakukan, menyampaikan beberapa kali sosialisasi. Kita juga telah hire (rekrut) pengacara agar mereka bisa mendapatkan (informasi) apabila dibutuhkan counseling mengenai hak-hak hukum mereka. Itu yang telah dilakukan pemerintah. Apabila mereka meminta bantuan, pemerintah akan siap membantu," ujar Arrmanatha di Cheese Cake Factory, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/17). (rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads