"Kita masih dalam proses ya, mereka ada beberapa WNI yang masuk daftar untuk dideportasi. Intinya, mereka semua ini masih dalam proses hukum," ujar jubir Kemlu Arrmanatha Nasir di kantornya, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prosedurnya masih terus berlangsung, dan kita terus mengikuti perkembangan proses hukumnya," tutur Arrmanatha.
Pemerintah AS mendeportasi warga negara Indonesia yang dianggap ilegal atau overstayed. Menanggapi itu, pemerintah RI akan membantu proses hukum para WNI yang sedang mengajukan gugatan.
"Kami sudah melakukan, menyampaikan beberapa kali sosialisasi. Kita juga telah hire (rekrut) pengacara agar mereka bisa mendapatkan (informasi) apabila dibutuhkan counseling mengenai hak-hak hukum mereka. Itu yang telah dilakukan pemerintah. Apabila mereka meminta bantuan, pemerintah akan siap membantu," ujar Arrmanatha di Cheese Cake Factory, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/17). (rvk/rvk)











































