"Kami sudah melakukan, menyampaikan beberapa kali sosialisasi. Kita juga telah hire (rekrut) pengacara agar mereka bisa mendapatkan (informasi) apabila dibutuhkan konsuling mengenai hak-ham hukum mereka . Itu yang telah dilakukan pemerintah, apabila mereka meminta bantuan pemerintah akan siap membantu," ujar Juru bicara Kemlu Arrmanatha Nasir di Cheese Cake Factory, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/17)
Dua WNI yang mengajukan gugatan adalah Pasutri Meldy dan Eva Lumangkun. Mereka ke Amerika saat eksodus tahun 1998. Arrmanatha mengatakan mereka sudah masuk dalam daftar deportasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang akrab disapa Tata ini mengatakan, Kemlu RI belum punya data lengkap mengenai jumlah warga yang melakukan eksodus ke AS tahun 1998 silam. Dia mengatakan, pihaknya akan menginvtaris data-data tersebut.
"Dari segi data kita masih mendalami jumlah WNI. Saya belum bisa menyebutkam angka pasti. Namun yang kita ketahui ada puluhan," ucapnya. (rvk/rvk)











































