Kemlu akan Dampingi 2 WNI Eksodus 1998 yang Dideportasi AS

Kemlu akan Dampingi 2 WNI Eksodus 1998 yang Dideportasi AS

Meilika Asanti Wahyudi - detikNews
Rabu, 18 Okt 2017 15:10 WIB
Kemlu akan Dampingi 2 WNI Eksodus 1998 yang Dideportasi AS
Arrmanatha Nasir (Foto: Ari Saputra-detikcom)
Jakarta - Pemerintah AS mendeportasi warga negara Indonesia yang dianggap illegal atau overstayed. Menanggapi itu, Pemerintah RI akan membantu proses hukum para WNI yang sedang mengajukan gugatan.

"Kami sudah melakukan, menyampaikan beberapa kali sosialisasi. Kita juga telah hire (rekrut) pengacara agar mereka bisa mendapatkan (informasi) apabila dibutuhkan konsuling mengenai hak-ham hukum mereka . Itu yang telah dilakukan pemerintah, apabila mereka meminta bantuan pemerintah akan siap membantu," ujar Juru bicara Kemlu Arrmanatha Nasir di Cheese Cake Factory, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/17)

Dua WNI yang mengajukan gugatan adalah Pasutri Meldy dan Eva Lumangkun. Mereka ke Amerika saat eksodus tahun 1998. Arrmanatha mengatakan mereka sudah masuk dalam daftar deportasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus dua kemarin perlu kita bedakan dengan beberapa kasus lainnya. Mereka dianggap overstayed," kata Arrmanatha.



Pria yang akrab disapa Tata ini mengatakan, Kemlu RI belum punya data lengkap mengenai jumlah warga yang melakukan eksodus ke AS tahun 1998 silam. Dia mengatakan, pihaknya akan menginvtaris data-data tersebut.

"Dari segi data kita masih mendalami jumlah WNI. Saya belum bisa menyebutkam angka pasti. Namun yang kita ketahui ada puluhan," ucapnya. (rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads