LBH Mawar Saron Jelaskan Kasus Ria yang Dituduh Eksploitasi Anak

LBH Mawar Saron Jelaskan Kasus Ria yang Dituduh Eksploitasi Anak

Ahmad Toriq - detikNews
Kamis, 09 Nov 2017 12:46 WIB
Ilustrasi (Luthfy Syahban/detikcom)
Jakarta - LBH Mawar Saron menyampaikan keterangan berbeda dengan polisi soal kasus Ria yang diduga mengeksploitasi anaknya. LBH Mawar Saron berkukuh kliennya tidak bersalah.

"Bahwa berdasarkan fakta dan bukti di persidangan, kami tetap berpendapat bahwa klien kami tidak pernah melakukan eksploitasi terhadap anaknya. Dana-dana tersebut digunakan untuk pengobatan anaknya," demikian penggalan pernyataan tertulis LBH Mawar Saron, Kamis (9/11/2017).

Berikut pernyataan lengkap LBH Mawar Saron soal kasus Ria dengan pengeditan tanda baca seperlunya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Bahwa tidak benar total dana yang diterima Klien kami (Ria Yanti/Terdakwa) sebesar Rp 230 Juta. Fakta yang terungkap di persidangan sekitar 109 juta rupiah;

2. Bahwa uang yang masuk ke rekening Klien kami tersebut tidak diperoleh sekaligus melainkan sedikit demi sedikit, secara bertahap yang diperoleh dari tahun 2015 sampai 2017, artinya selama 24 bulan, tidak sekaligus;


3. Bahwa uang tersebut digunakan untuk biaya pengurusan dan pengobatan anak Klien kami, tidak ada untuk kepentingan pribadi;

4. Bahwa uang yang katanya sebesar Rp 109 juta itu dipakai oleh Klien kami selama 2 tahun untuk pergi berobat dan membeli obat ke Balikpapan karena obat-obatan yang diperlukan berada di Balikpapan yang jaraknya menempuh waktu 10-11 Jam.

5. Bahwa yang dilarang Pelapor (dalam BAP dan Fakta persidangan) adalah Klien kami tidak boleh meminta dana pada pihak lain, padahal selama ini Pelapor hanya memberikan bantuan berupa uang 3,5 juta rupiah dan tiket pesawat, sehingga jumlahnya HANYA kurang lebih 5 juta rupiah.

Klien kami tidak memposting untuk meminta dana di Facebook, melainkan jelas-jelas meminta berbagi kereta dorong yang peruntukannya untuk keperluan anak dari Klien kami (Tercantum dalam Surat Dakwaan Sdr Jaksa Penuntut Umum);

6. Bahwa yang menjadi pelapor adalah Hj Lili dari Yayasan Putri Bungsu, BUKAN Dompet Dhuafa;

7. Bahwa Pelapor tidak pernah membantu merawat anak dari Klien kami di RSCM. Faktanya sebelum dirawat, Klien langsung dilaporkan ke polisi atas tuduhan
eksploitasi anak. Dan Pelapor tidak jadi membantu Klien kami. Akibatnya anak Klien kami sekarang terlantar dan ibunya dipenjara.


8. Bahwa sejauh ini dalam fakta persidangan tidak ada saksi/bukti yang tahu Terdakwa menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi misalnya
membeli tas online, beli handphone, bayar utang dan lain sebagainya. Karena faktanya uang tersebut memang digunakan untuk pengobatan anaknya.

9. Bahwa kebutaan yang dialami anak Terdakwa bukan bawaan sejak lahir melainkan akibat dugaaan malpraktik yang dilakukan oleh dokter di RSUD Kudungga Sangatta Kalimantan Timur dan sudah dilaporkan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dengan Nomor pengaduan Register 02/P/MKDKI/I/2016 dan sedang dalam proses pemeriksaan, namun karena ditahannya Terdakwa akibat laporan HJ Lili, sehingga proses pemeriksaan tertunda.

10. Bahwa perlu kami tambahkan, menjadi pertanyaan kami dengan maksud apa Pelapor, Hj Lili yang baru hanya memberikan bantuan sebesar kurang lebih 5 juta rupiah melaporkan Klien kami ke Pihak Kepolisian, sehingga Klien kami ditahan dan anaknya menjadi terlantar.

10.1. Bahwa kami sedang mempelajari dan mempertimbangkan berdasarkan keterangan dari Klien kami, Klien kami diduga dipaksa (yang menurut Sdr JPU dalam dakwaannya, Klien Kami "DIAJAK") oleh Hj Lili. Bahwa secara beramai-ramai dengan saksi Dwi Sugiyarti, saksi Ade Irma Suryana serta beberapa orang lain yang tidak dikenal rombongan mereka untuk pergi bersama ke Bank dan melihat rekening Klien kami di bank untuk melaporkan yang bersangkutan ke Pihak Kepolisian.

Bahwa berdasarkan fakta dan bukti di persidangan kami tetap berpendapat bahwa Klien kami tidak pernah melakukan eksploitasi terhadap anaknya. Dana-dana tersebut digunakan untuk pengobatan anaknya.

Kami juga ingin menyampaikan bahwa pembelaan kami ini tidak semata-mata untuk kepentingan Terdakwa tapi lebih daripada itu untuk kepentingan terbaik bagi anak yang menjadi terlantar dan terpisah dari Ibunya.

Hormat Kami,

LEMBAGA BANTUAN HUKUM MAWAR SARON JAKARTA (tor/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads