"Total dana yang dihimoun dari medsos sekitar Rp 230 juta. Tapi bukan untuk mengobati anak, uang yang masuk malah digunakan untuk kepentingan pribadi seperti membeli baju, membeli handphone, kemudian berjudi," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/11/2017).
Sebelumnya, Ria dibantu oleh netizen menggalang dana untuk pengobatan anaknya itu. Hingga akhirnya, Lia dari yayasan amal Dompet Dhuafa pun tergerak untuk membantunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasubdit Renakta Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Azhar Nugroho mengatakan, pihaknya menerima laporan dugaan ekspolitasai anak ini dari pihak Dompet Dhuafa.
"Awalnya menerima laporan dari Hj Lili selaku donatur dari Dompet Dhuafa. Dilaporkan itu karena sebenarnya si korban ini sudah difasilitasi, dia (Lia) yang nanggung, tapi ternyata si terlapor ini dia tetap memposting di facebook untuk mencari donatur yang lain," terang Azhar.
Pihak Dompet Dhuafa juga memfasilitasi Ria untuk pengobatan anaknya di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat. Ketika di RSCM, Ria melaporkan ke pihak Dompet Dhuafa bahwa ada donatur yang bersedia mendonorkan matanya untuk anaknya dengan bayaran Rp 150 juta.
"Kemudian di-iya-kan oleh pelapor ini. Oke iya, yang penting jangan keman-mana dulu. Ternyata pelapor cek kebenaran informasi itu ke RSCM dan saat ini belum ada donatur itu," katanya.
Menurut Azhar, Ria memanfaatkan kondisi anaknya untuk menggalang bantuan dari masyarakat. Akan tetapi, Ria tidak sedikit pun menggunakan uang-uang itu untuk mengobati anaknya, melainkan menggunakannya untuk kepentingan pribadinya.
"Ketahuan setelah kita buka HP-nya, di situ ada percakapan, kemudian ditambah lagi untuk sistem transfernya melalui Bank BNI. Dia membeli tas ada yang online, ada yang di Tanah Abang, beli handphone, termasuk ada Rp 30 juta untuk bayar utang keluarganya, ada segala macam. Selebihnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari, sebagian dipakai juga untuk peruntungan main judi togel itu," tandas Azhar.
Ria ditangkap pada tanggal 10 Mei 2017. Dia kemudian ditahan sampai akhirnya kasusnya dinyatakan P21 (lengkap) pada tanggal 16 Agustus 2017 dan dilimpahkan ke kejaksaan pada tanggal 28 Agustus 2017.
Selama proses penyidikan hingga tahap dua itu, Ria memang ditahan polisi. Ria sendiri dijerat dengan Pasal 88 jo 761 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.
(mei/fjp)