"Laporan polisi kepada Ibu Megawati Soekarnoputri dengan tuduhan melakukan perbuatan yang menyatakan permusuhan atau kebencian atau penghinaan terhadap golongan tertentu pada pidato HUT PDI Perjuangan tanggal 10 Januari 2017, ke Polda Jawa Timur pada tanggal 8 November 2017, sebagai sesuatu tindakan hukum yang patut dicurigai sebagai upaya untuk memulai mengobarkan isu SARA dalam Pilkada Jawa Timur," ujar Basarah kepada wartawan, Kamis (9/11/2017).
Basarah punya argumen terkait pendapatnya tersebut. Menurut dia, pelaporan itu terkesan politis karena baru dilakukan jelang ajang Pilgub Jawa Timur 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Basarah mengimbau segenap kader PDIP di Jawa Timur untuk tak terpancing pelaporan ini. Dia menegaskan pelaporan ini hanya upaya provokasi SARA.
"Kepada segenap kader-kader PDIP se-Jawa Timur dan seluruh Tim Pendukung Saifullah Yusuf dan Abdullah Azwar Anas sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, agar tidak terpancing dengan propaganda dan provokasi yang dilakukan oleh berbagai pihak untuk menciptakan instabilitas sosial dan politik di Jawa Timur dengan mengobar-kobarkan isu SARA," imbau dia.
Pelaporan Megawati ke Polda Jatim dilakukan pada Rabu (8/11) kemarin. Pelaporan Megawati bernomor TBL/1447/XI/2017/UM/JATIM. Para ulama Madura mempolisikan Mega lantaran mengaku mendapat laporan dari umat Islam dan santrinya.
Juru bicara ulama yang melaporkan Megawati, Ustaz Saifudin, menyebut ucapan putri Presiden pertama RI Sukarno itu menyinggung umat Islam di Madura. Pelapor menyerahkan bukti, yakni CD yang berisi rekaman video pidato Mega dalam rangka HUT ke-44 PDIP di Jakarta pada Januari 2017 lalu.
"Kia di Madura melaporkan sekarang, setelah mereka mendengar dan mendapatkan laporan dari umat Islam dari santrinya. Akhirnya membuka YouTube, walau agak terlambat," ucapnya. (gbr/dkp)