"Kami akan melakukan pendalaman, karena yang kami sampaikan tadi, diduga ada komplotan yang sengaja menggunakan modus mendaftar sebagai nasabah asuransi Allianz guna mendapatkan keuntungan klaim asuransi yang diajukan," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/11/2017).
Nico mengatakan, ada empat orang nasabah yang dilaporkan oleh Allianz. Nico tidak menyebutkan siapa saja nasabah itu, tapi tidak menutup kemungkinan di antaranya nasabah yang sebelumnya melaporkan Allianz ke Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya.
"Saya akan mengecek, karena bisa saja yang melapor di Krimsus itu menjadi terlapor di tempat kami," imbuh Nico.
Dalam laporan Allianz yang disampaikan ke polisi, empat nasabah itu dilaporkan atas dugaan pemalsuan dalam dokumen atau keterangan.
"Jadi dari PT Allianz itu melaporkan nasabah PT Allianz yang mengajukan klaim asuransi, di mana dalam klaim asuransi itu diduga ada beberapa keterangan palsu yang diberikan, mungkin dalam bentuk surat atau pun keterangan sebelum mengajukan klaim," papar Nico.
Nico mengatakan, keempat nasabah itu diduga bersekongkol melakukan pemalsuan. Para nasabah dilaporkan atas dugaan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 266 KUHP tentang menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Para nasabah (terlapor) asuransi Allianz ini diduga melakukan secara bersama-sama, sehingga Allianz melaporkan ke Polda Metro Jaya," tutur Nico. (mei/rvk)