"Untuk besok, bahwa Krimsus akan memeriksa dua orang saksi. Yang pertama Pak Edi (Kepala BPRD DKI) dan Pak Dwi Hariyantono (Kepala KJPP)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pokoknya soal NJOP ya. Nanti ditanyakan di sana," kata Argo.
Ia menambahkan, penyidik akan mendalami terkait adanya perbedaan nilai NJOP di Pulau C dan D dengan di Pulau H.
"Misalnya NJOP itu nilainya itu--misalnya seribu--kemudian tak dilakukan dengan harga seperti itu, apakah kemudian di-mark up, apakah ada perbedaan di situ. Nanti kami tanyakan dan telusuri di situ," lanjutnya.
Dari NJOP ini, polisi akan menyidik pelaku dengan tindak pidana korupsi. Namun, berapa kerugian negara yang ditimbulkan, Argo belum bisa memastikannya.
"Kami belum periksa BPK. Nanti akan kami mintai keterangan dari BPK kalau tahu posisinya, yang dipermasalahkan di mana, nanti kami gali," ujarnya. (mei/rvk)