"Kasus reklamasi dalam proses dan rencana besok hari Rabu kita panggil tiga orang saksi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/11/2017).
Ketiga saksi yang dipanggil yakni Joko (Kepala Bidang Peraturan BPRD Provinsi DKI), Yuandi (Kepala Bidang Perencanaan BPRD Provinsi DKI Jakarta) dan Andri (staf BPRD di Penjaringan).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo mengatakan, untuk penentuan klasifikasi dan penentuan NJOP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 139/PMK.03/2014. Untuk diketahui NJOP Pulau C dan D sebesar Rp 3,5 juta per meter, sementara Pulau H yang milik perorangan senilai Rp 25 juta per meter.
"Apakah dalam penerapan reklamasi, telah dilaksanakan sesuai aturan atau tidak di situ, apakah ada perbedaan atau tidak," sambungnya.
Dalam penyidikan ini, polisi akan mendalami terkait adanya perbedaan nilai NJOP. Selain itu, polisi juga akan mendalami ada-tidaknya kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek reklamasi tersebut.
"Kita nanti mengacu ke Permen No 139 berkaitan klasifikasi dan penetapan NJOP, apakah yang digunakan itu Permen atau Peraturan Gubernur," ungkapnya.
Argo mengatakan, pihaknya akan menyelidiki masalah NJOP untuk Pulau C dan D. "Setelah memeriksa saksi-saksi, nanti tentunya kita akan mengerti. Seperti apa sih prosesnya, kemudian jalur-jalurnya seperti apa untuk menentukan nilai NJOP-nya," tambahnya. (mei/idh)