Djoko Susilo:
Batalkan RUU Rahasia Negara
Selasa, 31 Mei 2005 13:13 WIB
Jakarta - Anggota Komisi I DPR Djoko Susilo kembali angkat bicara. Kali ini dirinya mendesak pemerintah untuk batalkan Rancangan Undang Undang (RUU) Rahasia Negara. RUU Rahasia Negara menurutnya bertentangan dengan RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP). Pemerintah rencananya akan mengajukan RUU Rahasia Negara untuk dibahas di DPR dalam masa persidangan tahun 2005.Desakan ini ditegaskan Djoko Susilo yang juga Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), usai menghadiri deklarasi pembentukan Klub Kebebasan Memperoleh Informasi, di Gedung DPR/MPR, Jl. Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (31/5/2005) siang."Kami minta rancangan itu dibatalkan, karena jelas bertentangan dengan RUU KMIP. Bila ada pasal-pasal yang diperlukan, silakan diintegrasikan saja," desak Djoko.Komisi I juga akan menolak draf RUU Informasi Publik yang akan diajukan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Sofyan Djalil. Alasannya, RUU ini masih bertentangan dengan RUU KMIP yang sudah disiapkan Komisi I DPR, untuk segera dibahas."Kita tidak akan terima RUU Informasi Publik itu, karena tidak sesuai jalurnya dengan RUU KMIP yang kami sudah siapkan," tandasnya. Seharusnya, kata Djoko, Menkominfo bisa mengapresiasi langkah yang dilakukan DPR. "RUU itu justru lebih mengarahkan Kominfo seperti departemen penerangan di masa lalu," paparnya. Apalagi, lanjutnya, RUU KMIP merupakan undang undang prioritas yang akan diselesaikan dalam tahun 2005 ini.Rencananya, Komisi I akan membahas RUU pada 15 juni 2005 mendatang. "Jika bisa disahkan, kami akan membawa draf ini ke paripurna untuk dimintakan persetujuan," ujar anggota legislatif urutan pertama untuk Surabaya ini.
(ism/)











































