"Situs sedang maintenance itu wajar, tapi yang kita temukan itu tulisannya eror, sempat juga muncul laman tahun 2013," ujar anggota tim input data Sipol PPPI, Gusti, dalam sidang penanganan pelanggaran administrasi pemilu di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2017).
Keluhan juga disampaikan anggota tim penyiapan dokumen, Syane, yang menyebut adanya data yang hilang di beberapa daerah. Dikeluhkan juga soal berubahnya data dari Kalimantan ke Sulawesi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalimantan Barat domisili pindah ke Sulawesi Tenggara saya juga minta ke KPU untuk di ceklis kembali, tapi pihak KPU tidak menuruti," sambungnya
Dalam aduannya ke Bawaslu, PPPI melaporkan seringnya terjadi eror dalam Sipol dengan tidak adanya konfirmasi dari pihak KPU. PPPI juga menilai penggunaan Sipol dalam pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 tidak sesuai dengan undang-undang.
Terdapat sepuluh parpol yang mengadukan dugaan pelanggaran administrasi mengenai Sipol, yakni PKPI Hendropriyono, Partai Idaman, PBB, Partai Bhinneka Indonesia, dan PKPI Haris Sudarno.
Kemudian Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, serta Partai Indonesia Kerja. (fdn/fdn)