Pakar hukum tata negara Universitas Udayana Bali, Jimmy Z Usfunan, mengatakan, kendati penghayat kepercayaan sudah boleh mengisi kolom agama, perlu aturan yang lebih terperinci. Selain itu, butuh aturan baru supaya jelas apa itu definisi kepercayaan.
"Kendati putusan MK ini telah memberikan penghormatan terhadap hak konstitusional penganut aliran kepercayaan. Ke depan, perlu ditindaklanjuti dengan peraturan perundang-undangan yang memberikan batasan pengertian terhadap definisi aliran kepercayaan dan kepercayaan yang diakui oleh negara Indonesia," ucap Jimmy kepada detikcom, Rabu (8/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan aliran kepercayaan yang diatur haruslah yang benar-benar warisan leluhur. Selain itu, jangan sampai aliran kepercayaan mendiskreditkan suatu agama.
"Sebaiknya aliran kepercayaan yang dimaksud diarahkan pada kepercayaan yang sudah ada sebelum kemerdekaan, sehingga betul-betul merupakan warisan leluhur. Begitu juga perlu dipikirkan ke depan bahwa aliran kepercayaan yang diakui adalah aliran yang tidak mendiskreditkan suatu agama yang telah diakui. Hal ini dimaksudkan agar jangan sampai menimbulkan konflik horizontal," ujarnya.
Menurut Jimmy, putusan MK ini merupakan bentuk penghormatan HAM serta usaha menangkal tindakan negatif masyarakat atau oknum pelayan publik yang merendahkan derajat kelompok penghayat kepercayaan.
"Hal ini dirasakan, sebagai kebijakan jalan tengah, antara pengakuan terhadap kebebasan individu/kelompok orang penganut kepercayaan dan kelompok masyarakat Indonesia pemeluk agama," tutur Jimmy. (rvk/asp)











































