"Pemeriksaan yang sejauh ini dilakukan sudah mengumpulkan 42 anak yang jadi korban pencabulan. Aksi bejat tersangka sudah berlangsung lama," kata Kapolda Irjen Suroso Hadi Siswoyo dalam keterangannya, Rabu (8/11/2017).
Suroso mengatakan 42 murid itu rata-rata berumur 12-17 tahun. Tidak hanya itu, 11 korban di antaranya menjadi kecanduan seks oral akibat ulah pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suroso menjelaskan petualangan predator anak itu terungkap setelah korban L (15) buka mulut setelah diperdaya tersangka. Endi meminta L datang ke ladang tersangka seusai sekolah dengan iming-iming diajari bermain bola voli bak atlet sungguhan.
Namun L ternyata mendapat perlakukan cabul dari Endi. Kejadian tersebut lalu diceritakan korban kepada ayahnya, FG (42).
"Tersangka diamankan pada Sabtu, 7 Oktober 2017, setelah Polres Pesawaran menerima laporan dari orang tua korban yang dicabuli tersangka," ujarnya.
L mengaku sudah tiga kali dicabuli. Keterbatasan pengetahuan membuat L tidak tahu yang dialaminya adalah pencabulan.
Tersangka Endi menggunakan beragam modus dan lokasi setiap beraksi. Misalnya, korban diajak menginap karena tersangka sendirian di rumah ditinggal pergi istri dan anak. Lokasi pencabulan dari rumah tersangka, ladang, sampai rumah kosong. Tersangka hanya menyasar anak laki-laki.
Suroso memaparkan, ada tiga faktor utama mengapa tersangka bebas lama beraksi. Pertama, lokasi kejadian terpencil. Kedua, pekerjaan tersangka sebagai guru olahraga honorer di pulau tersebut sangat akomodatif buat tersangka mencari korban.
Ketiga, memanfaatkan sosok guru yang disegani orang tua murid untuk menutup mulut para korban. Tersangka juga memberikan ancaman yang tidak main-main, yakni kematian orang tua korban.
Akibat perbuatannya, Endi dijerat Pasal 82 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 KUHP. (idh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini