"Menjatuhkan pidana 17 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara dan mobil terdakwa tersebut dirampas untuk negara," ujar ketua majelis hakim Derman P Nababan, dalam putusannya, Rabu (8/11/2017).
Kasus yang menimpa Abdul bermula pada 11 Mei 2017. Saat itu Abdul mengendarai mobil di sekitar perkebunan sawit. Namun gerak-gerik mobil tersebut mencurigakan petugas. Saat didekati petugas, Abdul malah menghindar dan polisi melakukan pengejaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesaksiannya, Abdul mengaku mendapatkan narkoba dari napi di Lapas Muara Bungo. Sedangkan sabu dibeli dari Sairul yang kini masuk DPO.
Vonis kepada Abdul diketok Selasa (7/10) kemarin. Pertimbangan majelis hakim menghukum Abdul 17 tahun adalah perbuatannya bisa merusak generasi bangsa.
"Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba dan jumlah barang bukti cukup besar," ujarnya. (rvk/asp)











































