Salah seorang penghayat Sunda Wiwitan yang juga berstatus sebagai girang pangaping adat, Oki Satria, meminta Kementerian Dalam Negeri tancap gas menindaklanjuti putusan MK itu.
"Kami berharap Kemendagri langsung menindaklanjuti ini (putusan MK) berkoordinasi dengan Kementerian Agama serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," ucap Oki kepada detikcom saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (8/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kondisi ini membuat penghayat kepercayaan seakan-akan mendapatkan perlakuan tak adil.
"Kami berharap, pada praktiknya, pencantuman di kolom agama ke depan dapat dilakukan tanpa pembedaan. Kendati penganut agama leluhur atau penghayat kepercayaan ini rata-rata sifatnya masih paguyuban atau kampung adat atau organisasi yang tercatat di Kemendagri," katanya.
Oki berharap semua penghayat kepercayaan di Nusantara bisa diakui dan ditulis di kolom agama yang terdapat di KTP, seperti Parmalim, Ugamo Batak, Marapu, Kejawen, dan Sunda Wiwitan. Ia mengatakan Kemendagri bisa mengakomodasi seluruh penghayat kepercayaan tanpa melihat formalitas dengan parameter organisasi formal sebelumnya.
"Jika kita masih menggunakan perspektif mana penghayat kepercayaan yang resmi dan mana yang tidak, bagaimana putusan MK hari ini akan berdampak pada kurang-lebih 133 agama dan keyakinan leluhur atau adat yang tersebar di Nusantara. Semuanya harus bisa diakomodasi Kemendagri demi keadilan," tandasnya. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini