"Terkait dengan adanya anggota Dewan yang digerebek polisi, karena ini sudah ranah hukum, kita hormati aparat penegak hukum sehingga bisa melaksanakan tugasnya dengan baik dan tuntas," kata Wiryatama di kantornya, Jl Raya Renon, Denpasar, Bali, Selasa (7/11/2017).
Wiryatama mengaku dekat dengan Swastika sebagai sama-sama pimpinan DPRD Bali. Walau begitu, ia mengaku tidak mengetahui kegiatan politikus Partai Gerindra tersebut di luar gedung Dewan Perwakilan Semeton Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, Wiryatama berharap Swastika menyerahkan diri kepada petugas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Swastika dijerat dengan Pasal 112 UU Narkotika dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api karena ia kedapatan memperjualbelikan sabu di kediamannya di Jl Pulau Batanta, Denpasar.
"Kita mengimbau kepada rekan kita, agar yang di DPO ini sekarang berlaku kooperatif, berlaku kesatria. Kalau memang salah ya salah, kalau benar ya benar. Jangan sampai lama-lama, kooperatiflah," ucap politisi PDIP itu. (vid/asp)











































