Jokowi pun meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pengambilan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan di tingkat kementerian negara dan lembaga pemerintah. Inpres itu ditandatangani Jokowi pada 1 November 2017.
Dikutip detikcom dari laman Setkab.go.id pada Senin (6/11/2017), inpres tersebut ditujukan kepada menteri Kabinet Kerja, Seskab, Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian, Panglima TNI, Jaksa Agung, dan Kapolri. Ada 13 tujuan dari terbitnya inpres ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama
Para Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Menteri dan Kepala Lembaga, agar dalam setiap perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Dalam hal kebijakan yang akan diputuskan merupakan pelaksanaan tugas dan kewenangan Menteri atau Kepala Lembaga yang bersifat strategis dan mempunyai dampak luas kepada masyarakat, Menteri dan Kepala Lembaga menyampaikan kebijakan tersebut secara tertulis kepada Menteri Koordinator yang lingkup koordinasinya terkait dengan kebijakan tersebut, untuk mendapatkan pertimbangan sebelum kebijakan tersebut ditetapkan.
b. Dalam hal kebijakan yang akan diputuskan bersifat lintas sektoral atau berimplikasi luas pada kinerja Kementerian atau Lembaga lain, Menteri dan Kepala Lembaga menyampaikan kebijakan tersebut secara tertulis kepada Menteri Koordinator yang lingkup koordinasinya terkait dengan kebijakan tersebut, untuk dibahas dalam Rapat Koordinasi guna mendapatkan kesepakatan;
c. Dalam hal kebijakan yang akan diputuskan merupakan kebijakan berskala nasional, penting, strategis, atau mempunyai dampak luas kepada masyarakat, Menteri dan Kepala Lembaga menyampaikan rencana kebijakan tersebut secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri Koordinator yang lingkup koordinasinya terkait dengan kebijakan tersebut, untuk dibahas dalam Sidang Kabinet Paripurna atau Rapat Terbatas guna mendapatkan keputusan
Kedua
1. Dalam hal Menteri Koordinator menilai kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf a, perlu dibahas dengan Kementerian dan/atau Lembaga terkait, Menteri Koordinator menyelenggarakan Rapat Koordinasi guna mendapatkan kesepakatan.
2. Dalam hal pengambilan kebijakan sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak memperoleh kesepakatan, Menteri Koordinator menyampaikan kebijakan tersebut secara tertulis kepada Presiden, untuk mendapatkan keputusan dalam Sidang Kabinet Paripurna atau Rapat Terbatas.
3. Dalam hal pengambilan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf b tidak memperoleh kesepakatan, Menteri Koordinator menyampaikan kebijakan tersebut secara tertulis kepada Presiden, untuk mendapatkan keputusan dalam Sidang Kabinet Paripurna atau Rapat Terbatas.
Ketiga
Dalam setiap penyusunan dan pembahasan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf a dan huruf b serta Diktum KEDUA angka 1, Menteri Koordinator, Menteri, dan Kepala Lembaga melibatkan Sekretariat Kabinet.
![]() |
Keempat
Sekretaris Kabinet melaporkan usulan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf c dan Diktum KEDUA angka 2 dan angka 3 disertai rekomendasi kepada Presiden, sebelum pelaksanaan Sidang Kabinet Paripurna atau Rapat Terbatas.
Kelima
Kesepakatan atas hasil Rapat Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf b dan Diktum KEDUA angka 1, dilaporkan Menteri Koordinator secara tertulis kepada Presiden sebelum kebijakan ditetapkan.
Keenam
Dalam hal kebijakan yang akan diputuskan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dan Diktum KEDUA masih terdapat perbedaan pendapat mengenai substansinya, Menteri dan Kepala Lembaga tidak mempublikasikan perbedaan pendapat tersebut kepada masyarakat, sampai tercapainya kesepakatan terhadap masalah dimaksud.
Ketujuh
Sebelum penyusunan dan penetapan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Menteri dan Kepala Lembaga agar melakukan:
a. analisa dampak kebijakan termasuk analisa risiko; dan
b. konsultasi publik sesuai peraturan perundang-undangan.
Kedelapan
Menteri dan Kepala Lembaga segera menindaklanjuti kebijakan yang telah disepakati/diputuskan sesuai hasil Rapat Koordinasi, Sidang Kabinet Paripurna, atau Rapat Terbatas.
Kesembilan
1. Menteri Koordinator mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi, Sidang Kabinet Paripurna, atau Rapat Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDELAPAN, dan melaporkan kepada Presiden melalui Sekretaris Kabinet setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
2. Sekretaris Kabinet melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Arahan Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna atau Rapat Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDELAPAN, dan melaporkan kepada Presiden disertai rekomendasi.
Kesepuluh
Dalam hal kebijakan yang telah disepakati/diputuskan dalam Rapat Koordinasi, Sidang Kabinet Paripurna atau Rapat Terbatas, perlu ditindaklanjuti atau berkaitan dengan kebijakan pemerintah daerah, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai tugas dan kewenangan masing-masing:
a. melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam penyusunan kebijakan sesuai peraturan perundang-undangan; dan
b. memastikan kesesuaian kebijakan yang akan ditetapkan pemerintah daerah, dengan kebijakan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat.
Kesebelas
Sekretaris Kabinet menyusun lebih lanjut pedoman kegiatan persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjut hasil Sidang Kabinet Paripurna dan Rapat Terbatas.
Keduabelas
Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
Ketigabelas
Dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden ini, Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengambilan Kebijakan di Tingkat Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah Non Departemen, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 1 November 2017
Presiden Republik Indonesia: Joko Widodo
(bag/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini