Jokowi Teken Perpres Atur Jaminan Kesehatan untuk Menteri Purnatugas

Jokowi Teken Perpres Atur Jaminan Kesehatan untuk Menteri Purnatugas

Eva Safitri - detikNews
Kamis, 17 Okt 2024 08:59 WIB
Presiden Jokowi (dok. YouTube Setpres)
Presiden Jokowi (dok. YouTube Setpres)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024. Perpres itu mengatur jaminan kesehatan bagi menteri ataupun sekretaris kabinet yang purnatugas.

Perpres itu diteken Jokowi pada Selasa, 15 Oktober 2024. Dalam pertimbangannya, perpres itu dinilai perlu untuk melanjutkan jaminan pemeliharaan kesehatan yang telah diberikan bagi menteri negara ketika aktif menjabat.

"Menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan kepada Sekretaris Kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet," demikian bunyi pasal 1 dalam perpres tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaminan kesehatan juga diberikan kepada suami ataupun istri. Hal itu tertuang dalam pasal 3 ayat (3).

Adapun ketentuannya, menteri atau Sekretaris Kabinet yang saat purnatugas kurang dari 60 tahun akan diberi jaminan kesehatan selama 2 kali masa jabatan. Sementara untuk yang berusia lebih dari 60 tahun saat purnatugas, jaminan kesehatan diberikan seumur hidup.

ADVERTISEMENT

Berikut bunyi pasal 3 ayat (3)

a. Untuk menteri negara atau Sekretaris Kabinet yang ketika selesai melaksanakan tugas berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun, kepada menteri negara atau Sekretaris Kabinet beserta suami/istri diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama 2 (dua) kali masa jabatan;

b. Untuk menteri negara atau Sekretaris Kabinet yang ketika selesai melaksanakan tugas berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, kepada menteri negara atau Sekretaris Kabinet beserta suami/istri diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama seumur hidup.

Dalam pasal 7 diatur pengecualian menteri tidak mendapatkan jaminan kesehatan. Seperti salah satunya menteri yang dijatuhi tindak pidana. Simak lengkapnya:

a. Dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana;
b. Mengundurkan diri karena ditetapkan menjadi tersangka maka manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan ditunda sampai telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
c. Mengundurkan diri karena mendapatkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.

Simak juga Video: Wafatnya Ayah Ubah Pola Pikir Kunto Aji soal Asuransi Kesehatan

[Gambas:Video 20detik]



(eva/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads