"Penunjukan sebagai pelaksana, tidak sebagai pembiaya atau investor. Oleh sebab itu, kami masih menunggu detail teknisnya yang sampai saat ini belum diatur," ujar Iwan melalui pesan singkat kepada detikcom, Senin (6/11/2017).
Iwan mengatakan belum ada pembicaraan lebih lanjut tentang sistem atau mekanisme keberangkatan jemaah. Ia melimpahkan hal itu kepada kuasa hukum First Travel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya First Travel menunjuk penyelenggara tur untuk memberangkatkan jemaah menunaikan ibadah umrah asalkan First Travel sudah melunasi 30 persen utang. First Travel menjamin akan memberangkatkan jemaah.
"Itu paling nggak siapa yang mau berangkat kan sudah ada bagaimana jaminan memberangkatkan itu dengan Anata Tour. Apakah tetap atau investor itu perlu diluruskanlah, termasuk perjanjian vendor lama akan ditarik lagi," ujar pengurus PKPU Seksio Noor Sidiq seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Bungur Besar Raya, Senin (6/11/2017).
Seksio mengatakan pihak First Travel telah menunjuk biro tur tersebut sebagai pihak untuk mengganti kerugian jemaah yang tidak jadi berangkat umrah. Selain itu, vendor First Travel yang lama meminta syarat agar utang lamanya dibayar 30 persen terlebih dahulu.
"Pertama, tanggal 30 Oktober kemarin masih banyak masukan terhadap proposal, khususnya masalah jaminan. Bagaimana karena sudah ditunjuk biro travel lain sesuai surat pencabutan Kemenag itu kan," ujar Seksio. (rvk/asp)