"Penggerebekan dan penggeledahan ini dilakukan pada tanggal 3 dan 4 November 2017. Dilakukan penangkapan terhadap 6 orang pelaku tindak pidana narkoba dengan barang bukti 20,73 gram dan uang tunai Rp 33 juta," kata Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo di kantornya, Jalan Gunung Sang Hyang, Denpasar, Bali, Senin (6/11/2017).
Yang pertama ditangkap yaitu GJ (21) yang ditangkap di jembatan dekat kediaman Swastika di Jl Pulau Batanta, Denpasar, pada Jumat (3/11) malam. Ia ditangkap dengan barang bukti 0,14 gram sabu, dan mengaku mendapatkannya seharga Rp 450 ribu dari pemuda berusia 19 tahun bernama DS di rumah Swastika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas curiga dengan kediaman Swastika yang banyak terparkir motor namun terkesan sepi dengan 5 kamar tertutup. Tak ayal, petugas mendobrak salah satu pintu kamar dan didapati RH (42) dan SM (41) tengah mencoba menghilangkan barang bukti berupa 24 paket sabu seberat 9,05 gram.
"Dalam kamar RH dan SM ditemukan 24 paket sabu yang sebelumnya sempat dibuang oleh SM. Keduanya mengaku mendapatkan sabu dari istri ketiga Swastika, Dewi Ratna, seharga Rp 11 juta per 5 gram. Sudah terjual beberapa paket dengan penjualan sebanyak Rp 8 juta, mengaku mendapat keuntungan Rp 3 juta," ucap Hadi.
Petugas lalu mendobrak kamar lainnya yang ternyata dihuni oleh NH (37) untuk menggunakan sabu yang baru ia beli. Petugas mendapatkan barang bukti dari tangannya yakni 1 paket sabu seberat 0,13 gram.
Kemudian petugas melanjutkan penggeledahan di kamar lainnya yang dihuni oleh AS (30). Dari tangan residivis kasus narkotika itu, petugas mendapati satu pipa kaca berisi sabu dan diduga sedang digunakan oleh AS.
"AS mengaku mendapatkan sabu dari DR, istri Swastika, seharga Rp 500 ribu untuk 1 paket. AS mengaku pernah dipenjara pada 2009 dan bebas pada 2010 karena tindak pidana narkotika," ungkap Hadi. (vid/asp)