"Mondialindo pemegang saham Murakabi?" tanya hakim ketua John Halasan Butar Butar saat sidang terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2017).
"Iya saya diberitahu Heru menempatkan saham di Murakabi," jawab Deniarto saat bersaksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk perusahaan PT Murakabi yang memiliki saham yakni putri Novanto, Dwina Michaela.
"Kenapa Anda bisa jelasin kok itu saham bisa pindah dari Irvanto Hendra Pambudi, Reza Herwindo, lalu ke Deisti, benar?" tanya hakim.
"Betul, yang mulia, saya tahu dari akte yang ditunjukkan penyidik," ucap Deniarto.
"Anda juga menyebut, saudara Irvanto dan Dwina dia pemegang saham Murakabi?" sambung hakim.
"Iya betul, itu juga ditunjukkan penyidik aktanya," jawab Deniarto.
Namun Deniarto mengaku tidak mengetahui perubahan kepemilikan saham perusahaan itu. Hakim pun merasa heran karena Deniarto pernah menjabat sebagai Dirut PT Murakabi.
"Perihal perubahan kepemilikan saham, Anda direktur tapi nggak paham ada perubahan seperti ini, ini emang sebenernya urusan siapa?" tanya hakim.
"Ya harusnya urusan saya juga, tapi karena Pak Heru nggak beritahu ya," jawab Deniarto.
Selain itu, Deniarto menyatakan masuk PT Murakabi sejak tahun 2007. Saat itu Murakabi mengerjakan proyek SIM di Dirlantas.
"2007 saya diberitahu sama Heru bahwa ada usaha pembuatan SIM di Dirlantas," kata Deniarto. (dhn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini