KPK Siapkan Jawaban di Praperadilan Heli AW-101 Hari Ini

KPK Siapkan Jawaban di Praperadilan Heli AW-101 Hari Ini

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Senin, 06 Nov 2017 10:11 WIB
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPK menyiapkan jawaban gugatan tersangka Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh. Irfan meminta status tersangka dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101 atasnya digugurkan.

"Hari ini tim Biro Hukum KPK akan menyampaikan jawaban KPK terhadap praperadilan yang diajukan IKS (Irfan Kurnia Saleh), tersangka dugaan korupsi pengadaan Heli AW 101. Persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) sekitar pukul 09.30 WIB," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (6/11/2017).

Jawaban ini akan disampaikan dalam agenda jawaban termohon, pengajuan bukti pemohon, dan bukti termohon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya dalam sidang Jumat (3/11) lalu, di salah satu poin gugatan, Irfan melalui kuasa hukumnya menyebut penyidikan perkara koneksitas antara KPK dan POM TNI bertentangan dengan Pasal 89 KUHAP dan pasal 198 UU 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Karena penyidikannya dilakukan oleh tim yang tidak dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pertahanan dan Keamanan dan Menteri Hukum dan HAM.

"Pada agenda kali ini, KPK akan menegaskan kewenangan KPK bersama TNI untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan pihak sipil dan militer," kata Febri.

Kerja sama KPK-POM TNI, menurut Juru Bicara KPK ini, merupakan strategi penting untuk memaksimalkan upaya pemberantasan korupsi. Baik itu penindakan maupun pencegahan di sektor militer. Sebab itu KPK berharap kerja sama dalam menghadapi praperadilan ini justru semakin memperkuat kerja sama kedua lembaga dalam memerangi korupsi.

"Jika korupsi terjadi, apalagi terkait dengan pengadaan peralatan yang sifatnya vital di TNI, tentu hal ini berisiko tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berisiko lebih besar terhadap upaya mewujudkan keamanan dan juga rasa keadilan di tubuh TNI," ucap Febri.

(nif/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads