"Hari ini tim Biro Hukum KPK akan menyampaikan jawaban KPK terhadap praperadilan yang diajukan IKS (Irfan Kurnia Saleh), tersangka dugaan korupsi pengadaan Heli AW 101. Persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) sekitar pukul 09.30 WIB," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (6/11/2017).
Jawaban ini akan disampaikan dalam agenda jawaban termohon, pengajuan bukti pemohon, dan bukti termohon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada agenda kali ini, KPK akan menegaskan kewenangan KPK bersama TNI untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan pihak sipil dan militer," kata Febri.
Kerja sama KPK-POM TNI, menurut Juru Bicara KPK ini, merupakan strategi penting untuk memaksimalkan upaya pemberantasan korupsi. Baik itu penindakan maupun pencegahan di sektor militer. Sebab itu KPK berharap kerja sama dalam menghadapi praperadilan ini justru semakin memperkuat kerja sama kedua lembaga dalam memerangi korupsi.
"Jika korupsi terjadi, apalagi terkait dengan pengadaan peralatan yang sifatnya vital di TNI, tentu hal ini berisiko tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berisiko lebih besar terhadap upaya mewujudkan keamanan dan juga rasa keadilan di tubuh TNI," ucap Febri.
(nif/dhn)