Ada Operasi Zebra, Pemotor Ini Putar Balik dan Lawan Arus

Ada Operasi Zebra, Pemotor Ini Putar Balik dan Lawan Arus

Cici Marlina Rahayu - detikNews
Jumat, 03 Nov 2017 15:54 WIB
Foto: Operasi Zebra di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. (Cici-detikcom)
Jakarta - Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat melanjutkan operasi zebra di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih. Dua pria yang berboncengan sempat diperiksa polisi karena langsung putar balik dan melawan arus.

Pantauan detikcom, di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2017), sekitar pukul 15.24 WIB, kedua pria tersebut mengendarai sepeda motor di jalur cepat. Lalu ketika melihat ada razia, keduanya memutar arah dan melawan arus.

Ada Operasi Zebra, Pemotor Ini Putar Balik dan Lawan ArusFoto: Operasi Zebra di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. (Cici-detikcom)

Polisi yang mengejar dapat menangkap keduanya karena arus lalu lintas juga sedang macet. "Kenapa kaget gitu, Mas?" tanya seorang petugas kepolisian, Bripka Ferdy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak punya SIM, jadi saya muter balik, Pak. Saya takut," jawab pengendara bernama Erio.

Ferdy dan petugas lainnya langsung meminta Erio dan rekannya, Eep, melepas pakaian dan sepatu untuk digeledah. Erio dan Eep diperiksa hingga bagian motor.

"Sudah lawan arah, puter balik, menghindari petugas, ya kalau pelanggar begitu patut diduga jadinya, membawa barang-barang yang tidak diinginkan. Makanya kita lakukan pemeriksaan," kata Ferdy.

"Kalau pakai motor ada polisi jangan takut," ujar Bripka Ferdy lagi kepada Erio.

Ada Operasi Zebra, Pemotor Ini Putar Balik dan Lawan ArusFoto: Operasi Zebra di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. (Cici-detikcom)

Setelah 15 menit diperiksa, polisi tidak menemukan barang-barang yang terlarang dari keduanya. Erio dan Eep pun dilepas.

Erio mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi B 6342 PRW. Dia mengaku ingin menuju rumah bosnya dan terburu-buru, sehingga menggunakan jalur cepat.

"Saya kaget, pas nyalip mobil, namanya nggak ada surat. Saya jadi takut. Mau ngurus nggak ada duit. Saya nggak punya SIM motor, mau ke rumah bos, ngirim barang, tujuannya di Gading situ dari Tanah Abang.

Erio akan dikenakan Pasal 281 terkait tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan denda Rp 1 Juta. Ia juga dikenakan Pasal 287 terkait pelanggaran rambu lalu lintas dan marka jalan dengan denda Rp 500 Ribu.

(cim/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads