Pantauan detikcom, di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2017), sekitar pukul 15.24 WIB, kedua pria tersebut mengendarai sepeda motor di jalur cepat. Lalu ketika melihat ada razia, keduanya memutar arah dan melawan arus.
![]() |
Polisi yang mengejar dapat menangkap keduanya karena arus lalu lintas juga sedang macet. "Kenapa kaget gitu, Mas?" tanya seorang petugas kepolisian, Bripka Ferdy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferdy dan petugas lainnya langsung meminta Erio dan rekannya, Eep, melepas pakaian dan sepatu untuk digeledah. Erio dan Eep diperiksa hingga bagian motor.
"Sudah lawan arah, puter balik, menghindari petugas, ya kalau pelanggar begitu patut diduga jadinya, membawa barang-barang yang tidak diinginkan. Makanya kita lakukan pemeriksaan," kata Ferdy.
"Kalau pakai motor ada polisi jangan takut," ujar Bripka Ferdy lagi kepada Erio.
![]() |
Setelah 15 menit diperiksa, polisi tidak menemukan barang-barang yang terlarang dari keduanya. Erio dan Eep pun dilepas.
Erio mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi B 6342 PRW. Dia mengaku ingin menuju rumah bosnya dan terburu-buru, sehingga menggunakan jalur cepat.
"Saya kaget, pas nyalip mobil, namanya nggak ada surat. Saya jadi takut. Mau ngurus nggak ada duit. Saya nggak punya SIM motor, mau ke rumah bos, ngirim barang, tujuannya di Gading situ dari Tanah Abang.
Erio akan dikenakan Pasal 281 terkait tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan denda Rp 1 Juta. Ia juga dikenakan Pasal 287 terkait pelanggaran rambu lalu lintas dan marka jalan dengan denda Rp 500 Ribu.
(cim/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini