"Ini merupakan aktivitas personal dari seorang Dyan yang kebetulan dia juga merupakan anggota PSI. Oleh karena itu apakah yang Dyan lakukan kita tidak bisa melarang. Dan juga tidak merepresentasikan institusi," kata Grace di kantor PSI, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2017).
Grace mengatakan tidak bisa membatasi anggotanya untuk mengekspresikan pendapat di media sosial. Dia mengatakan, yang dapat dikendalikan ialah akun resmi milik PSI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Grace menerangkan DN telah mendapatkan pendampingan hukum. Pihaknya berharap kasus tersebut dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya.
"Informasi terakhir yang kami terima Dian sudah memiliki kuasa hukum. Ini kuasa hukum anggota PSI juga. Tapi tidak kita berikan pendampingan khusus dari institusi. Karena ini persoalan pribadi tapi ada solidaritas sesama anggota," terangnya.
Sebelumnya, polisi menangkap seorang berinisial DN di kediamannya di daerah Tangerang pada Selasa (31/10) pukul 22.30 WIB. DN diduga menyebarkan fitnah atau berita bohong melalui foto-foto Novanto yang diedit dan dijadikan meme.
Selain akun DN, Novanto juga melaporkan 31 akun medsos lainnya dari Instagram, Twitter, dan Facebook. Laporan akun tersebut tertuang dalam surat laporan polisi nomor: LP/1032/X/2017/Bareskrim tanggal 10/10/2017. (fdu/jbr)