"Ketika ditangkap yang bersangkutan mengeluh sakit sambil meronta. Lalu sempat dirawat di RS Tarakan dan berteriak yang bersangkutan mengidap HIV, kami mengajak dinas terkait dan merujuknya ke RS Polri," kata Ketua Tim Satgas Siber Bareskrim Polri AKBP Susatyo Purnomo di RS Polri, Kramat Jati, Jumat (3/11/2017).
TG ditangkap pada Selasa (31/10) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat. Susatyo menambahkan, selain mem-posting konten pornografi gay, TG mengajak pengikut akun media sosialnya berhubungan intim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, TG menjalani perawatan di RS Polri terkait dugaan dia mengidap penyakit HIV. Sementara itu, Wakil Kepala Rumah Sakit Polri Kombes Musyafak tak bisa menyampaikan hasil pemeriksaan terkait benar atau tidak TG mengidap HIV,
"Hasil pemeriksaan fisik dan penunjang kami tidak bisa sampaikan, karena itu berkaitan dengan kode etik," kata Musyafak.
Atas perbuatannya, TG dijerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini