Pembacaan poin-poin laporan dilakukan secara bergantian oleh masing-masing pelapor. Sementara pihak terlapor yang dihadiri komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, Viryan Aziz, dan Evi Novida Ginting Manik ikut mendengarkan poin laporan.
Keempat parpol yang akan membacakan laporannya adalah Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia (SRI), Partai Indonesia Kerja, dan Partai Bhineka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidang pemeriksaan dengan agenda mendengarkan bacaan pokok laporan dari pelapor dengan register 008, 009, 010, dan 004 dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Abhan dalam sidang pendahuluan di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2017).
Abhan mengatakan pembacaan pokok laporan Partai Bhineka dengan nomor register 004 seharusnya diagendakan kemarin (2/10). Namun terjadi kesalahpahaman sehingga pelapor tidak dapat hadir.
"Perlu kami sampaikan kenapa register 004 hari ini karena ada miskomunikasi sehingga kemarin tidak bisa hadir dan dilanjutkan hari ini," ujar Abhan.
Sebelumnya tujuh partai telah membacakan pokok laporan, yakni PKPI Hendropriyono, Partai Idaman, PBB, PKPI Haris Sudarno, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, serta Partai Republik.
Ketujuh parpol tersebut melaporkan adanya dugaan pelanggaran administrasi mengenai sistem informasi partai politik (sipol) yang kerap bermasalah. Selain itu, tidak mencukupinya waktu untuk mengunggah data dalam sipol menjadi objek pelaporan. (dhn/dhn)











































