Soal Meme, Doli: Gerakan Novanto untuk Hilangkan Tuduhan Sakit

Soal Meme, Doli: Gerakan Novanto untuk Hilangkan Tuduhan Sakit

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Kamis, 02 Nov 2017 18:20 WIB
Ahmad Doli Kurnia (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Ketua Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia mengkritik manuver Setya Novanto mempolisikan penyebar meme saat ia dirawat di RS. Menurut Doli, itu adalah upaya Novanto menghilangkan tuduhan sakit.

"Gerakan yang dilakukan pihak SN (Setya Novanto) itu adalah bagian dari upaya menghilangkan citra dan tuduhan seakan sakit kemarin itu adalah rekayasa dirinya. Setelah di level elite dinyatakan 'bisa diamankan', maka sudah saatnya membalikkan citra di masyarakat, pikir mereka," ujar Doli kepada wartawan, Kamis (2/11/2017).

Doli menilai rakyat dapat menilai sendiri sakit yang dialami Novanto. Terlebih, saat ia dinyatakan sembuh dan keluar dari RS tak lama setelah menang dalam sidang praperadilan kasus korupsi e-KTP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi mereka lupa bahwa delapan penyakit berat yang diumumkan pihak SN sendiri saat itu, dan tiba-tiba sembuh begitu saja tidak kurang dari tiga hari setelah menang di praperadilan, tidak membuat rakyat lupa begitu saja," imbuh Doli.

Doli menganggap Novanto sudah merasa lebih hebat daripada Presiden Jokowi. Ia menyayangkan pihak Istana yang dinilai bungkam.

Doli mengatakan Novanto sekarang merasa menjadi manusia kuat. Bahkan Doli menyebut Novanto merasa lebih kuat daripada Presiden Joko Widodo.

"Namun sayangnya, pihak Istana seakan berdiam seperti tidak ada apa-apa dan membiarkan saja situasi yang sesungguhnya mengganggu wibawa Jokowi sebagai kepala negara dan Indonesia sebagai negara hukum itu terus berlangsung," kata Doli.

Sebelumnya, DN ditangkap di kediamannya di daerah Tangerang pada Selasa (31/10) pukul 22.30 WIB. DN diduga menyebarkan fitnah atau berita bohong melalui foto-foto Novanto yang diedit dan dijadikan meme.


DN dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. DN tak ditahan karena ancaman pidana pada pasal yang menjeratnya di bawah 5 tahun bui. (gbr/dkp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads