Alexis Bantah Izin Hotel dan Griya Pijat Berakhir 29 Agustus 2017

Alexis Bantah Izin Hotel dan Griya Pijat Berakhir 29 Agustus 2017

Herianto Batubara - detikNews
Kamis, 02 Nov 2017 18:18 WIB
Legal & Corporate Affair Alexis Group Lina Novita (Grandyos Zafna/detikFoto)
Jakarta - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiarti menyebut izin hotel dan griya pijat Alexis telah habis pada 29 Agustus 2017. Pihak Alexis Group membantah.

"Disebut bahwa izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) griya pijat dan hotel masa berlakunya sampai 29 Agustus, itu nggak benar," tegas Legal & Corporate Affair Alexis Group Lina Novita dalam pernyataan pada Kamis (2/11/2017).

Lina menjelaskan masa izin TDUP griya pijat mereka berlaku sampai 30 Oktober 2017. Dia mengklaim pihaknya telah mengurus perpanjangan izinnya secara online pada awal Agustus 2017 lewat Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lanjut Lina, izin TDUP hotel mereka berlaku sampai 1 Juli 2017. Dia juga mengklaim telah memperpanjang izin pada pertengahan Juni 2017.

"Jadi sebelum habis (perizinan hotel dan griya pijat, red) itu sudah dilakukan perpanjangan. Semua serba online kan sekarang, bisa dicek kan ke sistem," ucapnya.

Dikatakan Lina, penjelasan itu juga untuk meluruskan pernyataan yang menyebut mereka baru mengajukan perpanjangan izin hotel dan griya pijat pada 14 Oktober 2017.

"Kalau nanti kami diamkan, takutnya masyarakat menilai itu benar, makanya kami tunjukkan bukti-bukti," ucapnya. Lina pun kemudian menunjukkan bukti-bukti perizinan hotel dan griya pijat Alexis.

Izin Griya Pijat Alexis tercatat dalam TDUP Nomor: 003/14.60.1/31.72.05/-1.858.8/2016. Masa berlakunya tertulis hingga 30 Oktober 2017. TDUP itu ditandatangani di Jakarta, 14 Juli 2016, oleh Kepala Seksi Satuan Pelaksana PTSP Kecamatan Pademangan Ahmad Syarif Fajri.
Izin griya pijat AlexisIzin griya pijat Alexis (Perizinan hotel dan griya pijat Alexis)

Sedangkan Hotel Alexis, yang membawa bendera PT Grand Ancol Hotel, heregistrasi dengan Nomor: 123/14.26/31/1.858.8/2016. Heregistrasi kembali diwajibkan pada 1 Juli 2017. Lalu ditandatangani pada 29 Agustus 2016 oleh Wakil Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Indrastuty R Okita.
Izin Hotel AlexisIzin Hotel Alexis

Lina menambahkan dirinya meminta tidak ada pihak yang memberikan informasi keliru. Mereka berharap persoalan ini tak dijadikan polemik, apalagi mereka juga masih berupaya beraudiensi dengan Pemprov DKI Jakarta agar izin hotel dan griya pijat mereka bisa diperpanjang. Ini terkait nasib 1.000 karyawan mereka yang kini dirumahkan.

"Kami mohon agar semua pihak berhenti memberikan informasi yang kurang akurat terkait usaha pihak kami," ujar Lina.


"Kami meminta sudahlah hal ini tidak dijadikan polemik yang berkepanjangan, mengingat hal-hal yang terjadi belakangan ini telah banyak menyebabkan kerugian bagi pihak kami. Apabila pihak kami ada kesalahan, mohon ditegur dan dibina agar kami dapat memperbaiki diri menjadi lebih baik sesuai dengan yang diharapkan," sambungnya. (hri/fjp)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads