Pemprov DKI: Izin Habis 29 Agustus, Alexis Baru Perpanjang 14 Oktober

Pemprov DKI: Izin Habis 29 Agustus, Alexis Baru Perpanjang 14 Oktober

Arief Ikhsanudin - detikNews
Kamis, 02 Nov 2017 14:08 WIB
Foto: Indra Komara/detikcom
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menolak permohonan daftar ulang tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Hotel dan Griya Pijat Alexis. Izin Alexis diketahui telah habis pada 29 Agustus dan baru mengajukan perpanjangan kembali pada 14 Oktober.

"Izin hotel dan griya pijat Alexis telah habis tanggal 29 Agustus 2017. Alexis baru mengajukan perpanjangan izin pada tanggal 14 Oktober 2017 dengan pengajuan heregistrasi (daftar ulang) online TDUP hotel dan griya pijat Alexis kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) dalam keterangannya, Rabu (1/11/2017).

Berikut ini penjelasan lengkap Disparbud DKI:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta Terkait Tidak Diperpanjangnya Izin Hotel Alexis

Terkait dengan penutupan hotel dan griya pijat Alexis yang berlokasi di Jalan RE Martadinata No. 1 Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, dengan ini disampaikan beberapa hal-hal sebagai berikut:

1. Izin hotel dan griya pijat Alexis telah habis tanggal 29 Agustus 2017. Alexis baru mengajukan perpanjangan izin pada tanggal 14 Oktober 2017 dengan pengajuan heregistrasi (daftar ulang) online TDUP hotel dan griya pijat Alexis kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sesuai arahan gubernur, DPMPTSP menunda proses perpnajangan sambil menunggu hasil pemantauan. Hingga tanggal 26 Oktober, pihak Alexis berkirim surat mempertanyakan status pengajuan yang belum dilanjutkan.

2. Tim internal Gubernur Anies telah melakukan pemantauan atas kegiatan di Alexis sejak pertengahan Agustus 2017. Selain itu, berdasar informasi masyarakat, terkait aktivitas asusila/prostitusi yang dilakukan di lantai 5 dan lantai 7 dan pemberitaan di media massa, terkait dugaan adanya penyalahgunaan TDUP berupa praktik asusila/prostitusi di hotel dan griya pijat Alexis dan dengan adanya tuntutan masyarakat untuk menutup aktifitas tersebut. Maka, Pemprov DKI Jakarta melalui surat yang dikeluarkan oleh DPMPTSP dengan No. 6866/-1.858.8 tanggal 27 Oktober 2017 memutuskan untuk tidak memproses heregistrasi TDUP hotel dan griya pijat Alexis.

3. Praktik asusila/prostitusi sebagaimana dimaksud poin 2 di atas telah melanggar ketentuan Pasal 43 Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

4. Dengan tidak diberikannya heregistrasi ini penyelenggaraan usaha pariwisata hotel dan griya pijat Alexis tidak dapat beroperasi lagi.

5. Pihak Alexis sadar bahwa izin operasi untuk hotel dan griya pijat, habis pada tanggal 29 Agustus 2017. Oleh karena itu, seharusnya semua kontrak kerja dengan pegawai, diberlakukan dengan mempertimbangkan masa berlakunya izin tersebut.

Rencana tindak lanjut sebagai berikut:

1. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membentuk tim terpadu dari sejumlah stakeholder.

2. Tim terpadu akan melakukan penyelidikan dan investigasi terhadap usaha hiburan malam yang terindikasi melakukan:
a. praktik asusila/prostitusi;
b. pelanggaran jam operasional;
c. penyimpangan TDUP lainnya.

3. Tim tersebut juga melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap hotel dan griya pijat lainnya agar tidak melakukan kegiatan operasional.

4. Memberdayakan masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terhadap penyalahgunaan tempat usaha pariwisata, bekerja sama dengan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

5. Melaporkan hasil investigasi/penyelidikan/pengawasan secara berkala kepada pimpinan.

Jakarta, 1 November 2017
Kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan


Tinia Budiarti (/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads