"Proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik-penyidik itu tidak semata-mata melakukan penilaian terhadap unsur-unsurnya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2017).
Martinus menjelaskan sikap kepolisian terhadap suatu perkara juga didasari analisis penyidik atas keterangan ahli-ahli. Dalam kasus meme Novanto, polisi meminta pendapat ahli pidana, komunikasi, bahasa, serta informasi dan transaksi elektronik (ITE).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditanya mengenai apakah pembuatan meme tentang pejabat dilarang polisi, Martinus menjawab 'tidak'. "Nggak ada larangan," imbuh dia.
DN ditangkap di kediamannya di daerah Tangerang pada Selasa (31/10) pukul 22.30 WIB. DN diduga menyebarkan fitnah atau berita bohong melalui foto-foto Novanto yang diedit dan dijadikan meme.
DN dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. DN tak ditahan karena ancaman pidana pada pasal yang menjeratnya di bawah 5 tahun bui. (aud/idh)